Home / Nusantara

Kanwil Kamenkumham Malut Catat 6 Napi Jalani Hukuman Seumur Hidup dan 1 Hukuman Mati

11 Mei 2022
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Lili

TERNATE, OT- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kamenkumham) Maluku Utara, mencatat 7 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambula Kota Ternate yang mendapat hukuman paling berat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, M Adnan melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Lili mengatakan, dari 7 orang Napi itu 6 diantaranya menjalani hukuman seumur hidup dan 1 orang hukuman mati.

"Mereka ini ditahan di Lapas Ternate dengan kasus tindak pidana pembunuhan, sementara untuk tempat kejadiannya ada di Haltim, Kota Ternate dan Kota Tidore, kemudian satunya tempat kejadiannya di Halteng," kata Lili kepada indotimur.com, Rabu (11/5/2022).

Untuk waktu eksekusi bagi Napi hukuman mati, Lili mengaku, pihaknya belum tahu kapan waktunya karena semua tergantung Kejaksaan atau Pengadilan, begitu juga terkait tempat eksekusinya.

"Entah apakah dilakukan di sini ataupun mau dipindahkan ke tempat lain," katanya.

Ia menambahkan, 6 Napi yang diberi hukum seumur hidup telah menjalani masa kurungan berbeda-beda, ada 2 tahun lebih, 7 tahun lebih dan 5 tahun lebih. sementara 1 Napi yang akan dieksekusi mati sudah menjalani masa hukumannya selama 2 tahun lebih.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT