TERNATE, OT - Kantor imigrasi kelas I TPI Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), selama tahun 2019 telah memberikan pelayanan permohonan penerbitan paspor sebanyak 3.596 buku untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate Putut Sukoco Nusantoro melalui Kepala Teknologi Informasi Keimigrasian, Alexander Sianturi kepada indotimur.com mengatakan, pada tahun 2019 telah menerbitkan Paspor Republik Indonesia (PRI) sebanyak 3.596 buku.
Disamping itu, kata dia, kantor Imigrasi Ternate juga memberikan paspor terhadap 800 orang calon jamaah haji di 4 Kabupaten dan 2 Kota, yakni Kota Ternate, Kota Tidore, kabupaten Halmahera Barat (Halbar), kabupaten Halmahera Selatan (HalSel), kabupaten Kepulauan Sula dan kabupaten Pulau Taliabu yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, dengan turun langsung ke Kabupaten/Kota tersebut.
“Target kinerja yang telah ditentukan adalah penyebaran informasi, pencegahan tenaga kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural, Pembentukan dan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim-Pora) penegakan hukum,” ujarnya, Kamis (02/01/2019).
Alexander mengaku, kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate dalam melakukan pencegahan TKI Non Prosedural ke luar negeri, melalui deteksi dini pada permohonan paspor dan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Selain itu, pada tahun 2019 juga, kantor Imigrasi kelas I TPI Ternate 100 persen telah membentuk Tim-Pora di tingkat Kabupaten/Kota di Malut, dan 100% di tingkat Kecamatan yang melibatkan instansi terkait.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate sangat serius dalam melakukan penindakan hukum terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum dibidang keimigrasian," tutupnya.(awie)






