Home / Nusantara

Junjung Transparansi, JMP dan OAM Gelar Konsultasi Publik Pascatambang

25 Mei 2022
Foto bersama Seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku utara dan Kabupaten Halmahera Selatan, Muspika, dan perwakilan masyarakat Obi

Konsultasi publik terkait rencana pascatambang merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi, transparansi operasional perusahaan, sekaligus menjalin diskusi dan kerja sama dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya. 

HALSEL, OT- Perusahaan Jikodolong Megah Pertiwi (JMP) dan Obi Anugerah Mineral (OAM) menggelar konsultasi publik terkait rencana pascatambang. Kedua perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Obi ini memaparkan secara lengkap program pascatambang dan menampung masukan dari para pemangku kepentingan sebagai wujud transparansi.  

Konsultasi publik berlangsung selama dua hari pada 24–25 Mei 2022. Pihak yang terlibat dalam acara ini antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara (Malut), DLH Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbanda) Halsel, Polsek Obi, Koramil Obi, manajemen perusahaan, serta perwakilan masyarakat Kecamatan Obi.

“Sebagai perusahaan yang taat akan regulasi pemerintah, kegiatan konsultasi publik ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi operasional perusahaan sekaligus menampung masukan dari para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah dan masyarakat setempat,” jelas Head of External Relations sekaligus Komisaris Utama Halmahera Persada Lygend, Stevi Thomas

Kegiatan ini membahas poin-poin penting berkenaan dengan program pascatambang, baik secara regulasi maupun pelaksanaan di lapangan. Beberapa poin tersebut antara lain dasar hukum, lokasi IUP, identitas perusahaan, rencana kegiatan pertambangan, rona akhir lahan pascatambang, program pasctambang, pemantauan pascatambang, dan organisasi pascatambang. Semua mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Sementara Kepala DLH Malut, Fachruddin Tukuboya mengatakan, pihak perusahaan harus mengikuti setiap regulasi dalam kegiatan operasional, termasuk memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan melakukan konsultasi publik kegiatan pascatambang. 

“Perusahaan JMP dan OAM telah memiliki AMDAL, dan kedua perusahaan ini merupakan perubahan dari IUP Gane Permai Sentosa (GPS), bagian dari grup Harita Nickel. Sekarang kita fokus membahas rencana kegiatan pascatambang. Ini sangat penting karena berkaitan dengan rehabillitasi lingkungan dan meminimalkan risiko yang dapat timbul,” ujar Fachrudin di hadapan para peserta konsultasi publik. 

Ia juga mengatakan, konsultasi publik penting diikuti para pemangku kebijakan terkait, terutama masyarakat, sehingga rencana yang akan dilakukan dapat dipahami sebaik mungkin. 

“Kita perhatikan bersama, apa saja rencana ke depan. Jika hal-hal yang dipresentasikan itu kurang lengkap, maka kita harus tanyakan secara detail demi pemahaman yang menyeluruh,” ungkap Fachruddin.

Camat Obi, Fahdin Baharudin, mengatakan dirinya menghormati undangan konsultasi publik yang diberikan pihak perusahaan. “Pada prinsipnya kami masyarakat Obi mendukung investasi yang akan masuk di Kecamatan Obi,” ujar Fahdin saat memberi sambutan. 

Namun, ia menegaskan, investasi itu harus memberikan manfaat untuk masyarakat, bukan justru memberi kerugian dan musibah. 

Menurut Fadin, hal yang ditakutkan oleh masyarakat atas hadirnya investasi tambang adalah terganggunya mata pencaharian petani dan nelayan, kerusakan lingkungan, serta menurunnya kualitas kesehatan. Oleh karena itu, ia berharap, jika investasi masuk maka harus mengatasi berbagai ketakutan dan persoalan tersebut. 

“Termasuk masalah sampah dan air bersih yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Kecamatan Obi,” ungkapnya. (red)


Reporter: Tim

BERITA TERKAIT