TERNATE, OT - Kementerian Agama Kota Ternate menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 58 Tahun 2022, tentang Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah Kota Ternate Tahun 1443 H2022 M.
Penetapan zakat fitrah, zakat maal dan fidyah Kota Ternate tahun 2022, ditetapkan setelah kantor Kemenag Kota Ternate bersama sejumlah lembaga melakukan rapat koordinasi pada Kamis (17/3/2022).
Berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi Kantor Kementerian Agama Kota Temate, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Pemerintah Kota Temate, Majelis Ulama Indonesia Kota Temate, Nahdlatul Ulama Kota Ternate, Muhammadiyah Kota Ternate, Imam Masjid se-Kota Temate pada hari Kamis, 17 Maret 2022, Kementerian Agama Kota Ternate memutuskan :
- Menetapkan besaran Zakat Fitrah Kota Temate Tahun 1443 H / 2022 M sebesar 2,5 kg beras dengan harga beras sebesar Rp. 14.000 ,- /Kg dan jika diuangkan maka nilai konversi zakat fitrah sebesar Rp. 35.000 ,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per jiwa.
- Menetapkan besaran Zakat Maal Kota Ternate Tahun 1443 H / 2022 M sebesar 85 gram emas dengan harga Rp.938.099 (sembilan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan puluh sembilan rupiah) per gram maka Nisab Zakat Maal sebesar Rp. 79.738.415 ,- (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus lima belas rupiah) per tahun dengan besaran zakat maal sebesar Rp. 1.993.475 ,- (Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) per tahun atau sebesar Rp. 166.125 ,- (Seratus Enam Puluh Enam Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah) per bulan;
- Menetapkan besaran Fidyah Kota Ternate Tahun 1443 H / 2022 M sebesar Rp. 60.000 ,- (Enam Puluh Ribu Rupiah ) per hari
Lebih diutamakan zakat fitrah ditunaikan sesuai dengan beras yang biasa dikonsumsi.
Surat Keputusan yang ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Amir Tomagola itu ditetapkan di Ternate pada tanggal 17 Maret 2022.
(fight)