TERNATE, OT - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke-20 tahun 2019, Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara (Malut) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di seluruh wilayah Malut.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Malut Kombes (Pol) Abrianto Pardede mengatakan, selain keringanan pajak, biaya balik nama kendaraan bermotor juga gratis. "Jadi kalau masyarakat membeli mobil langsung balik nama jika sudah balik nama kita akan kenal pajak progresif atau dobel," jelasnya Dir Lantas Polda Malut, Kombes (Pol) Abrianto Pardede didampingi Kabapenda Malut, Muchdar Abdullah dan Kabid Humas Polda Malut AKBP Yudi Rumantoro saat menggelar konfresi pers di aula Mapolda Malut, Kamis, (10/10/2019)
Untuk itu, lanjut Abrianto, pihaknnya menyarankan pada masyarakat jika membeli kendaraan bekas segera balik nama, atau yang menjual kendaraan segera balik nama jika tidak akan dirugikan.
Untuk pembebasan denda pajak, Abrianto menjelskan, jika masyarakat memiliki kendaraan dan tidak pernah membayar pajak 10 hingga 20 tahun, maka pemilik diberi keringanan membayar hanya lima konrages kemudian masyarakat yang punya tungakan kendaraan diatas 5 tahun cukup membayar pokok 5 tahun.
"Keringanan yang diberikan ini, tidak berlaku bagi kendaraan pemerintah atau plat merah, ini khusus masyarakat jadi segera lengkapi berkas-berkas agar bisa mendapatkan program pembebasan pajak yang berlangsung mulai dari 12 Oktober sampai dengan 12 Desember 2019,"ujarnya.
Untuk mesyarakat yang mau mendapatkan pelayanan itu, bisa langsung ke Samsat dengan membawa kelengkapan kendaraan, "Jika mau balik nama, bawa BPKB, STNK asli, KTP dan kwantsi pembelian kendaraan itu salah satunya syarat," sebutnya.
Dir Lantas mengajak seluruh lapisan masyarakat yang memiliki kendaraan untuk memanfaatkan momen ini, agar kedepan, surat-surat kendaraan sudah lengkap, "Mari kita berbondong-bondong ke Samsat untuk membayar pajak yang sudah habis masa berlakunya diatas 5 tahun," ajaknya.(ian)






