SEKADAU, OT - Rapat paripurna istimewa peresmian pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sekadau provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2014-2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Almarhum F. Negek digantikan oleh H. Horison berlangsung lancar di ruang rapat kantor DPRD Sekadau, Senin (2/4/2818).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Albertus Pinus ketua DPRD Sekadau didampingi wakil ketua dan dihadiri 15 anggota DPRD Sekadau.
Dalam sambutan ketua DPRD Albertus Pinus menyampaikan, proses PAW tersebut sudah melalui mekanisme yang benar sesuai surat keputusan gubernur nomor 162/pem /2018.
Lebih lanjut Pinus mengatakan, DPRD memiliki tiga fungsi yakni legislasi, fungsi pengawasan dan penganggaran.
Selain itu DPRD dalam tugasnya juga menberikan persetujuan terhadap peraturan daerah serta mengawasi pelaksanaan oleh eksekutif.
"Dewan dalam tugasnya memiliki tiga fungsi pertama sebagai legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi penganggaran. Dewan juga setelah menyetujui peraturan daerah (Perda) sebagai fungsi pengawsaan harus mengawasi pelaksanaan Perda tersebut oleh eksekutif. Inilah tugas-tugas DPRD," kata Pinus.
Pinus juga meminta agar setelah dilantik saudara Horison harus melaksanakan tugas-tugasnya sesuai amanat UU yakni mengedepankan kepentingan masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pengunaan anggaran.
"Horison mengantikan almarhum F. Negek yang meningal bulan Oktober 2017 lalu akibat sakit," kata Pinus.
Rapat paripurna istimewa tersebut dihadiri oleh bupati sekadau Rupinus wakil bupati Aloysius hadir pula semua ketua partai politik, unsur Forkompinda, kepala Organisai Perangkat Daerah (OPD) hadir juga wakil ketua TP. PKK Sekadau serta undangan lainnya. (red)






