Home / Nusantara

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tikep Terbentuk

31 Maret 2020
Rapat pembentukan Gugus Tugas Covid-19 Tikep

TIDORE, OT- Menindaklanjuti edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.

Maka Pemerintah Daerah Kota Tikep menggelar rapat bersama tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tikep yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Tikep Ali Ibrahim, di Aula Sultan Nuku, Selasa (31/3/2020).

Wali Kota Tikep Ali Ibrahim mengatakan, tim gugus tugas di Kota Tikep telah dibentuk, Surat Keputusan (SK) untuk para tim gugus tugas ini juga sudah dikaji oleh bagian Hukum sehingga sudah siap untuk nanti ditandatangani pada hari ini juga.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Tikep Asrul Sani Soleiman mengatakan, edaran Menteri Dalam Negeri tersebut Wali Kota Tikep yang akan menjadi ketua Gugus Tugas dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tikep serta menjadi anggota Dewan pengarah Gugus Tugas Covid-19 tingkat Nasional.

Dirinya juga menegaskan, kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tikep agar bersama dengan tim teknis untuk mengisi formolir kebutuhan alat medis dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di kota Tikep agar segera diajukan ke Pemerintah Pusat.

“Saya juga minta kepada Dinas Perindakop, Dinas Ketahanan Pangan maupun Dinas Pertanian agar dapat mengisi secara total tentang kesediaan pangan di Kota Tikep selama enam bulan ke depan untuk mengatasi situasi yang terus berkebang terkait Covid-19," ungkapnya.

Rapat ini dihadiri Dandim 1505/Tidore Letkol (Inf) Cecep Kurniawan, Kapolres Tidore AKBP Johanes Jalung Siram, Kajari Tidore Adam Saimima dan Tim Penanganan Covid-19 Kota Tikep.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT