Home / Nusantara

DPD KNPI Malut Kecam Tindakan Fadly Alimin

29 Desember 2017
Anton Ilyas

TERNATE, OT- Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara (Malut), mengecam tindakan Fadly Alimin yang mengatas namakan Sekretaris Jenderal DPP KNPI untuk memimpin Rapat pleno.

Sekretaris DPD KNPI Malut, Anton Ilyas kepada indotimur.com menyampaikan, apa yang dilakukan Alimin adalah langkah konyol, karena membuat rapat yang tidak sesuai dengan ketentuan organisasi KNPI. 

Menurutnya, rapat pleno yang dipimpin oleh Fadhly Alimin dan Andi Nursam Halid pada Rabu kemarin tidak sah dan merupakan tindakan ilegal. Pasalnya, Fadhly sudah tidak lagi tercatat sebagai Sekjen DPP KNPI, dan bukan juga pengurus DPP. 

Maka sudah pasti, kata Anton, rapat yang dilaksanakan itu ilegal, dan hasilnya pun ilegal tidak bisa dipertanggung jawabkan bahkan ini pembohongan publik.

Anton menjelaskan, sebagaimana putusan DPP KNPI, Fadhly Alimin sudah digantikan oleh Dr. Ilyas Indra, berdasarkan rapat pleno yang sah dan dituangkan dalam Surat Keputusan DPP KNPI dan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM, maka diterbitkan akta perubahan berdasarkan Nomor AHU 0000707.AH.01.08/2017 pada 27 Desember 2017. Yang merupakan perubahan badan hukum DPP KNPI periode 2015-2018.

Setelah Akta perubahan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, lanjut Anton, legal standing keabsahan sesuai dengan Undang-Undang Ormas, sehingga menjadikannya penguatan secara keabsahan pengakuan negara.

Sebagaimana dalam surat keputusan perubahan yang diterbitkan Kemenkumham, Fahd El Fouz Arafiq menjadi ketua umum, Dr. Ilyas Indra sebagai Sekretaris Jendral, ketua harian dijabat Muhammad Akbar. Kemudian bendaraha umum Yamitema Laoly, serta ketua Majelis Pemuda Indonesia Taufan En Rotorasiko dan sekretaris Afrasian Islami.

"Olehnya itu rapat pleno yang dilakukan oleh Alimin yang mengatasnamakan DPD KNPI Provinsi Se indonesia dan OKP tingkat nasional yang digelar Rabu kemarin tidak benar dan ilegal," tegas Anton.

Dia menegaskan, DPD KNPI Maluku Utara tetap mengakui Fahd Elfouz Arafiq ketua umum. "Dengan tegas kami mengecam langkah saudara Fadly Alimin dkk, karena mereka bukan pengurus DPP KNPI," tegasnya.

"DPP sebagai penanggung jawab satu tingkat di atas DPD, berkewajiban menyelesaikan problem ini sesuai dengan sandaran konstitusi organisasi," tutur aktivis IMM ini.

Dia menambahkan, atas nama DPD KNPI Maluku Utara mengajak kepada DPD KNPI se Indonesia, agar tetap solid untuk bersama dengan ketum Fahd Arafiq.
(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT