Home / Nusantara

Dosen Hukum Unkhair: Penghapusan Frasa di UU Polri oleh MK Tak Hapus Kewenangan Kapolri Tugaskan Anggota ke KPK/BNN

27 November 2025
Dr. Amriyanto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair)

TERNATE, OT– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang memicu perdebatan di kalangan pemerhati hukum ditanggapi oleh akademisi Maluku Utara. 

Dr. Amriyanto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair), menegaskan bahwa keputusan MK tersebut tidak serta-merta melarang penugasan anggota Polri di luar institusi Kepolisian.

Menurut Dr. Amriyanto, MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pembatalan ini, tegasnya, bukan menghapus norma pokok yang mengatur hubungan keanggotaan Polri dengan jabatan eksternal.

“Putusan MK hanya membatalkan frasa pada bagian penjelasan undang-undang, bukan pada norma pokok yang mengatur hubungan keanggotaan Polri dengan jabatan di luar Kepolisian,” jelas Dr. Amriyanto.

Syarat Tetap Boleh: Adanya Sangkut Paut

Dalam pandangannya, anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun. Syarat utamanya adalah jabatan yang diemban harus memiliki sangkut paut dengan peran dan fungsi Kepolisian.

Dr. Amriyanto merinci bahwa yang dimaksud “sangkut paut” adalah jabatan yang masih berhubungan, berkaitan, atau bertalian dengan fungsi utama kepolisian, yaitu:

  1. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. Penegakan hukum.
  3. Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dia mencontohkan bahwa instansi seperti KPK, BNN, dan BNPT merupakan lembaga yang memiliki sangkut paut kuat dengan salah satu fungsi kepolisian, khususnya pada aspek penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum. Oleh karena itu, penugasan anggota Polri pada instansi-instansi tersebut tetap dimungkinkan.

“Pembatalan frasa itu bukan berarti Kapolri tidak lagi dapat memberikan penugasan. Kapolri tetap memiliki kewenangan untuk menugaskan anggota Polri di luar Kepolisian, sepanjang jabatan yang diemban masih berkaitan dengan peran dan fungsi kepolisian,” tegasnya.

Diperlukan Peraturan Pemerintah untuk Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Dr. Amriyanto menilai bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang menyeluruh bagi anggota Polri, diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.

Aturan pelaksana tersebut, menurutnya, harus secara tegas menentukan daftar jabatan-jabatan apa saja di luar Kepolisian yang dapat diduduki tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.

“Keberadaan aturan pelaksana yang jelas akan menghindarkan perbedaan penafsiran, baik di kalangan ahli hukum maupun masyarakat, serta memberikan dasar hukum yang pasti bagi institusi Kepolisian dalam menjalankan penugasan anggotanya,” pungkas Dr. Amriyanto.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT