Home / Nusantara

Dishut Malut Sebut PT. Amazing Tabara Belum Miliki Izin

09 Maret 2021
Basyuni Tahir

TERNATE, OT - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara menyatakan, aktivitas PT. Amazing Tabara di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), belum mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Malut, Basyuni Tahir usai rapat bersama di kantor Intelkam Polda Maluku Utara, Selasa (9/3/2021) menyatakan, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Kehutanan Malut, PT. Amazing Tabara telah mengajukan permohonan pertimbanggan teknis izin pinjam paket kawasan hutan pada 5 Agustus 2019 lalu.

Kata dia, atas permohonan tersebut, Dinas Kehutanan Pemprov Malut telah menerbitkan izin untuk PT.Amazing Tabara.

"Setelah mengantongi izin pinjam paket kawasan hutan dari Dinas Kehutanan, PT. Amazing Tabara kembali melakukan permohonan lagi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, namun sampai sekarang proses izin di Kementerian masih dalam proses," sebutnya.

"Data kita hingga sekarang belum ada izin pinjam pakai dari Kementerian yang diajukan oleh PT.Amazing Tabara,” sambung Basyuni.

BERITA TERKAIT : Intelkam Polda Malut Fasilitasi Warga Tiga Desa Bahas IUP PT. Amazing Tabara

Basyuni menegaskan, jika belum ada izin dari Kementerian maka perusahaan belum bisa melakukan aktivitas, karena area yang dimohon oleh pihak perusahaan PT. Amazing Tabara di Kecamatan Obi, masuk dalam kawasan hutan dengan luasan kurang lebih 266 HA.

"Jika perusahaan belum memiliki izin dari Kementerian, namun nekat beroperasi jelas itu illegal dan itu menurut UU kehutanan dilarang beraktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, dan itu jika nekat maka masuk dalam aspek pidana," tegasnya.

Dia kembali menjelaskan, berdasarkan data pada Dinas Kehutanan Malut, PT.Amazing Tabara hanya memiliki surat izin pinjam pakai dan belum mengantongi izin pinjam pakai dari Kementerian.

"Sehingga jika perusahan tetap nekat beroperasi, maka itu sudah menyalahi aturan," tegasnya.

“Untuk itu, sekarang kami dari Dinas Kehutanan akan menelusuri lebih dalam apakah ada kegiatan yang sudah dilakukan oleh PT.Amazing Tabara di lokasi Kecamatan Obi atau tidak, jika ada akan ditindak lanjuti,” pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT