Home / Nusantara

Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pemuda Tidore Diciduk Polisi

13 Desember 2017
Pelaku saat dimintai keterangan di ruang PPA Polres Tikep

TIDORE, OT- Seorang pria berusia 24 tahun berinisial NU alias Udin, Warga kelurahan Gurabati, kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) diamankan Satreskrim Polres Tikep, karena diduga melakukan pencabulan dan perkosa anak dibawa umur.

Kapolres Tikep AKBP. Azhari Juanda, kepada sejumlah media, Rabu (13/12/2017) mengatakan, Polisi mengetahui aksi pelaku saat keluarga korban datang melapor ke kantor Polres Tikep.

Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP. Naim Ishak dan Penyidik PPA Polres Tikep Bripka. Cici N. Tukuboya beserta anggota bertindak cepat untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menangkap pelaku di rumahanya di kelurahan Gurabati.

Kata dia, kejadian ini berawal pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2017, pelaku menghubungi korban melalui handphone untuk bertemu di depan Madrasah Tsanawiyah Seli sekirar pukul 19.30 WIT.

Setelah itu, Udin (Pelaku, red) membawa korban yang masih berusia 16 tahun di depan Masjid Agung Nurul Yaqin Kelurahan Gurabati hingga pukul 23.00 WIT.

Lanjutnya, pelaku membawa korban di belakang Sekolah Akademi Kebidanan Gatra Buana Kelurahan Gurabati dan melakukan tindakan asusila. Setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, Udin belum mengantar korban pulang melainkan membawa kembali korban ke samping AKBID Gatra Buana tepatnya di sebuah rumah kosong sekitar pukul 02.00 WIT, Senin (11/12/2017) dini hari.

Di tempat itu, Udin kembali melakukan perbuatan bejatnya sampai pukul 04.30 WIT, setelah puas, kemudian mengantar korban sampai di samping rumah orangtua di Kelurahan Gurabati.

"Pelaku terancam pasal pencabulan dan pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU RI NO. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," terang Kapolres.

Dirinya mengimbau, masyarakat terutama orangtua agar selalu waspada dan selalu memberikan perhatian kepada anak-anaknya, jangan biarkan anak-anak khususnya perempuan untuk keluar malam hari secara bebas.

Dia menambahkan, pelaku merupakan residivis yang sudah pernah melakukan perbuatan yang sama dan saat ini pelaku sudah diamankan di Markas Polres Tikep untuk dimintai keterangan dan dilakukan pengembangan.


(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT