Home / Nusantara

BPBD Ambon: DSP Pusat Sudah Digunakan Untuk Pengungsi Korban Gempa

24 Oktober 2019
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Demmy Paays.(Foto Istimewa)

AMBON, OT- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Ambon, Demmy Paais menyatakan Dana Siap Pakai (DSP) yang diberikan Pemerintah pusat pasca bencana gempa bumi, sudah dihunakan sesuai peruntukan.

Kata Demmy, dana tersebut dipergunakan sesuai petunjuk BNPB RI melalui Peraturan BNPB RI nomor 2 Tahun 2018.

"Bantuan DSP yang disalurkan Pemerintah Pusat menyusul dengan Status Tanggap darurat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Ambon pasca gempa 26 september 2019 lalu, digunakan sesuai peruntukan untuk para pengungsi korban gempa Ambon," uarnya, Rabu (24/10/2019).

Menurutnya, dana tahap awal diberikan sebesar Rp250 juta, dan selanjutnya untuk tahap dua sebesar Rp1 miliar, dam dana tersebut digunakan untuk belanja kebutuhan dasar logistik pengungsi serta kebutuhan Operasional Tim Posko yang di antaranya adalah Tim Kesehatan,  Tim Relawan, Tim Sosial serta lainnya. 

Demmy mengatakan, peraturan BNPB RI No 2 tahun 2018 tentang Dana Siap Pakai, pada pasal 13 menyatakan bahwa kegiatan penanganan darurat bencana pada status siaga darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi sejumlah biaya.

"Tidak ada penyelewengan terhadap penggunaan DSP yang merupakan dana tanggap darurat dari pemerintah pusat melalui BNPB RI, bahkan sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan," tegasnya. (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT