Home / Nusantara

Bea Cukai Kota Ternate Sita 21 Barang Ilegal

08 Januari 2020
Rizqa Juanta

TERNATE, OT - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), selama tahun 2019 melakukan penindakan penyitaan 21 Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT).

Hal ini dikatakan langsung Kasubsi Intelejen Bea Cukai kota Ternate, Rizqa Juanta saat ditemui indotimur.com di ruangannya, Rabu (08/01/2020). Menrtnya, dari jumlah itu penyitaan terbanyak barang ilegal di wilayah Malut yakni rokok.

Barang sitaan tersebut lalu dilakukan pemusnahan yang dihadiri langsung oleh pihak-pihak terkait yakni Dandrem, Kapolres dan stakeholder lainnya.

"BKCHT  yang dimusnahkan itu dari tahun 2017, 2018 dan 2019. Jadi semuanya dikumpulkan nanti dilakukan pemusnahan dan tempat pemusnahan dilakukan di tempat pembuangan akhir (TPA) di kelurahan Takome, kecamatan Ternate Barat, sehingga tidak semerta-merta dapat langsung dimusnahkan," jelasnya.

Menurutnya, pemusnahan tersebut tidak menentukan waktu, tapi dilihat  capaian atau barangnya sudah banyak dan sudah layak untuk dimusnahkan langsung ditindak, biarpun jangka waktunya belum sampai.

“Kalau barang hasil penyitaan  dalam satu tahun tidak terlalu banyak dan belum memenuhi target pemusnahan, maka barang tersebut belum ditindak biarpun waktunya sudah tepat untuk dimusnahkan,” terangnya.

Dia mengaku, sebagian barang hasil penyitaan di tahun 2019 belum dimusnahkan, karena di bulan Juni lalu masih ada tegahan sehingga belum sempat ditindak. "Jadi penindakan sebagian barang sisa di 2019 belum dimusnahkan, kita lihat kedepannya di tahun ini kalau sudah memenuhi target langsung dilakukan pemusnahan, dan diperkirakan untuk pemusnahan di tahun ini berkisar pertengahan atau akhir tahun," terangnya.

Penindakan terakhir yang dilakukan BKCHT tepatnya di pelabuhan Ahmad Yani pada tanggal 29 Desember 2019 berupa rokok, dan juga dua minuman di Bandara Babullah Ternate.

Dia menambahkan, untuk Malut sendiri masih dikategori zona hijau atau aman untuk peredaran barang-barang ilegal, salah satunya rokok atau alkohol, Tapi tetap ada hanya saja sedikit.

"Banyak dan tidaknya peredaran barang ilegal disuatu daerah tergantung selera masyarakat setempat, misalnya untuk rokok rata-rata masyarakat Malut seleranya barang berkualitas atau harga rokoknya bisa dikatakan cukup bagus, sehingga rokok murah dan ilegal tidak banyak masuk di Malut,” terangnya.(awie)


Reporter: Munawir Suhardi

BERITA TERKAIT