Anggota DPRD Haltim Belum Kembalikan 20 Unit Mobdin
05 September 2017
MABA,OT- Anggota DPRD kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), belum mengembalikan 20 unit Mobil Dinas (Mobdin) yang dipinjam pakai oleh Pemkab Haltim.
Untuk itu, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Halmahera Timur, akan menarik Mobdin wakil rakyat. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017.
"Saat ini sudah dibuat surat yang ditandatangani oleh Sekwan selaku pengelolaan aset daerah, dan inti dari surat itu adalah anggota dewan mengembalikan mobil dinas ke Pemda melalui BPPKAD," ujar Kepala Bidang Aset BPPKAD Haltim, Dwi Cahyo di ruang kerjanya, Selasa (05/09/2017).
Kata dia, penarikan mobdin ini, tentunya sudah ada kesepakatam, sehingga menjadi keharusan untuk para Anggota Dewan mengembalikan mobdin ke Pemda, agar Bupati dapat menetapkan status Mobdin ini ke instansi-instansi lain.
Lanjut dia, saat ini pihaknya telah mengajukan ke Bupati untuk mengeluarkan nomor surat penarikan, karena setelah dilakukan penarikan mobdin, maka �Bupati langsung menetapkan status mobdin itu.
Disebutkan, Mobdin yang ditarik berjumlah 20 unit sesuai jumlah Anggota DPRD Haltim. "Ada 20 unit mobdin. Setelah ditarik akan dialihkan status dan diserahkan ke instansi yang dibutuhkan," terangnya.
(dx)