Home / Nusantara

9 TPS Khusus Disediakan, Penuhi Hak Suara Warga Binaan Maluku Utara di Pemilu 2024

17 Januari 2024
Kepala Divpas Kemenkumham Maluku Utara, Hensah

TERNATE, OT- Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Maluku Utara telah melakukan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menfasilitasi hak para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024.

Kepala Divpas Kemenkumham Maluku Utara, Hensah mengatakan, dari hasil rapat tersebut memutuskan akan menyediakan 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yang bagi warga binaan.

Hingga memasuki Selasa 16 Januari 2024  jumlah WBP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 797 orang dari 1.501 WBP yang ada di Maluku Utara.

“Karena mereka (warga binaan) juga memiliki hak untuk mencoblos maka berdasarkan hasil rapat dengan KPU kemarin dari 10 lapas/rutan di Maluku Utara diputuskan ada 9 TPS khusus yang disediakan,” kata Hensah.

Dia menjelaskan dari 10 Rutan/Lapas tersebut terdapat satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Anak binaan di LPKA ini apabila sudah bisa masuk pada kategori menyalurkan hak pilih, akan dilakukan pendampingan dari petugas pemilihan ketika pemilu nanti.

“Teknisnya untuk LPKA nantinya petugas dari pemilihan datang ke Lapas untuk melakukan pencoblosan bagi warga binaan yang berhak memberikan hak pilih," jelasnya.

“Lapas perempuan juga diberikan sesuai dengan hasil rapat dengan KPU walaupun jumlahnya dibawah 100 karena ini khusus ya,”sambung Hensah.

Dia menambahkan jumlah pemilih (DPT) tersebut setiap Minggu diupdate, dengan cara melaporkan atau memberitahukan ke pusat juga ke KPU.

“Jadi kita update terus datanya. Pas pemilihan besok (14 Februari 2024) tidak menutup kemungkinan masih ada penambahan pemilih,” pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT