Home / Nusantara

11 Warga Binaan LPP Ternate Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

17 Agustus 2026
Kantor LPP Perempuan Kelas III Ternate. (Istimewa).

TERNATE, OT - Sebanyak 11 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate diusulkan mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, (17/8/2026).

Usulan tersebut tercantum dalam dokumen resmi LPP Kelas III Ternate yang ditetapkan pada 30 Juli 2026. Besaran remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.

Dari 11 warga binaan yang masuk dalam daftar usulan, terdapat satu warga binaan dengan perkara narkotika yang diusulkan memperoleh remisi enam bulan. Sementara warga binaan lainnya mendapat usulan remisi dengan besaran satu hingga empat bulan.

Perkara yang menjerat para warga binaan tersebut beragam, mulai dari tindak pidana korupsi, narkotika, penganiayaan, penggelapan, kepemilikan atau penggunaan senjata api, hingga pencurian.

Namun, tidak seluruh warga binaan perempuan di LPP Ternate masuk dalam daftar usulan remisi HUT RI tahun ini. Sebanyak 14 warga binaan lainnya tercatat tidak diusulkan memperoleh remisi umum.

Dokumen tersebut mencatat sejumlah alasan yang membuat mereka belum dapat diusulkan. Di antaranya masih berstatus tahanan, belum memenuhi masa pidana minimal, masih memiliki kewajiban pembayaran denda, terkendala persyaratan administrasi, hingga adanya pencabutan pembebasan bersyarat (PB).

Sebagian warga binaan juga belum memenuhi ketentuan menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan. Ada pula yang menjalani pidana dengan masa hukuman relatif singkat, seperti empat bulan atau dua bulan, sehingga belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi.

Untuk warga binaan yang tersangkut perkara korupsi, pencurian, penganiayaan, maupun penggelapan, status tahanan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan mereka belum diusulkan menerima remisi.

Dokumen usulan tersebut ditandatangani Kepala LPP Perempuan Kelas III Ternate, Agustina, pada 30 Juli 2026 dan dilengkapi tanda tangan elektronik.

Remisi merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan berdasarkan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang bertujuan mendorong warga binaan untuk berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT