Home / Berita / Nasional

Warga Kecam Rencana Pempus Jadikan Obi Sebagai Lokasi Pembuangan Limbah Tailing

15 Agustus 2020
Wilson Colling bersama Willy Kurama

JAKARTA OT - Rencana Pemerintah Pusat (Pempus) soal pembuangan limbah tailing  ke laut dalam, sisa limbah perusahaan tambang nikel di wilayah Pulau Obi mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Pengacara Wilson Colling, sebagai putra Obi, yang juga perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Lingkungan Lingkar Tambang Masyarakat Pulau Obi menilai rencana Pempus soal pembuangan limbah ke dalam laut tersebut keliru dan akan mempercepat kerusakan lingkungan.

Selain itu, dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional yang kehidupanya sangat tergantung pada sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Pulau Obi.

Dia meminta Pemerintah mengkaji kembali bahkan membatalkan rencana pembuangan limbah tailing ke dalam laut tersebut. 

"Pembuangan limbah nikel untuk pabrik proyek hidrometalurgi itu disebut bakal menambah laju kerusakan ruang hidup masyarakat pesisir d pulau-pulau kecil yang selama ini telah hancur oleh industri eksraktif, tak terkecuali merusak lingkungan," tegasnya. 

Dia menambahkan, pulau Obi diekspolitasi besar-besaran oleh Pihak  PT.Harita Nikel melalui PT Trimega Bangun Persada (TBP) telah mendapatkan izin Pembuangan limbah  tailing kelaut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Malut No 502/02/DPMPTSP2019 tentang izin pemanfaatan tata ruang laut sebagai pembuangan tailing di Pulau Obi, sejak 2 Juli 2020.

Saat ini Harita Group melalui anak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada, yang telah dan tengah meminta rekomendasi dari pemerintah pusat  dari ketiga Kementerian terkait pemanfaatan laut Pulau Obi dijadikan tempat  pembuangan limbah nikel.

Data tim Advokasi Peduli Hukum Lingkungan Lingkar Tambang Masyarakat Obi, dimana pihak PT TBP menjadikan perairan Pulau Obi, sebagai tempat pembuangan limbah tailing ke dalam laut sebesar 6 (enam) juta ton setiap tahunya, pembuangan tailing melalui jaringan pipa pada kedalaman 150-250 meter (490-820 kaki) dibawah permukaan laut, yang akan ditenggelamkan ke dasar laut setidaknya satu kilometer (3.300)ft). 

"Data yang kami miliki ada dua lokasi yang menjadi sasaran pembuangan limbah tailing, yakni Desa Kawasi,Kecamatan Obi Selatan yang dimana lokasi industri tambang beroprasi dan Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan," jelasnya. 

Salah satu putra Obi lainnya, Willy Kurama, menilai, sikap Pemerintah tersebut tersebut sangat melukai hati dan pikiran masyarakat Pulau Obi.

Menurutnya, perairan Pulau Obi dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah sampah adalah tindakan yang tidak memanuasiakan manusia dan  merupakan  tindakan pembunuhan terhadap kehidupan masyarakat Pulau Obi, yang menggantungkan kehidupannya  sebagai nelayan tradasional. 

Tim Advokasi Peduli Hukum Lingkungan Lingkar Tambang Masyarakat Pulau Obi telah menerima aduan atau laporan dari  Assosiasi Kepala Desa, Kecamatan Obi (Kades) lingkar tambang, dimana masyarakat Pulau Obi, di 32 (tiga puluh dua) Desa menolak rencana Pemerintah terkait pemberian izin kepada Pihak PT  TBP terkait rencana pembuangan limbah tailing atau sisa penambangan ke dalam laut Pulau Obi.

Saat ini, Tim Advokasi Peduli Hukum Lingkungan Lingkar Tambang Masyarakat Obi  telah mengirim  Surat secara resmi dengan Nomor : 012/TIMA-MPO/VII/2020 tanggal 12 Agustus kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator  Bidang Kemaritiman dan Investasi, perihal penolakan  izin rencana  pembuangan limbah tailing  kedalam Laut Pulau Obi. (@by)


Reporter: Ikbal Bafagih

BERITA TERKAIT