JAKARTA OT - Terrkait penangkapan Habib Syarif Muhammad Alqadri atau Habib Rayhan (HR) oleh Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri (4/12/2020) di Sukabumi Jawa Barat, tim Kuasa Hukum dan keluarga HR memberikan pernyataan untuk mengklarifikasi isu dan tuduhan yang berkembang di media dan terutama di keluarga besar Alawiyyin.
Syafiq Alaydrus, SH, tiim Kuasa Hukum Keluarga Habib Rayhan menegaskan, tidak benar HR merubah azan sebagaimana keterangan penyidik mengenakan Pasal 156 A Tentang Penodaan Agama, tetapi HR hanya menyampaikan seruan JIHAD yang mana menegakan JIHAD itu wajib dalam Agama.
"Tidak benar HR memviralkan video seruan JIHAD di dunia maya," tegas Sadik kepada sejumlah wartawan, Sabtu (5/12/2020)
Ditegaskan, pihak Kuasa hukum dan keluarga HR menyayangkan langkah yang dilakukan polisi dengan menampilkan arogansi proses hukum, yakni menjemput di tengah jalan, terburu-buru sehingga menjadi preseden buruk proses hukum yang lebih kental arogansi kekuasaan aparat dibanding proses hukum yang beretika.
Dijelaskan, faktanya pelaporan pada tanggal 2 Desember 2020 dan HR ditangkap tanggal 4 dinihari tanpa panggilan klarifikasi baik yang pertama dan kedua secara layak kepada HR.
"Kami akan memberikan bantuan baik hukum, moril kepada HR semaksimal mungkin," tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap terduga pelaku.seruan awal azan 'hayya alal jihad', SY Muhammad (22) yang juga dikenal sebagai Rehan Al Qadri. (@by)







