TIDORE, OT - Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Ali Ibrahim menginstruksikan kepada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Tikep dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tikep untuk sementara waktu tidak melakukan penagihan retribusi, pajak dan leo kepada para pedagang.
Wali Kota Tikep Ali Ibrahim kepada media indotimur.com, menjelaskan, selama masa pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) para pedagang yang berjualan di pasar yang barada di seluruh pasar di Kota Tikep maupun pedagang yang berjualan di kawasan pantai Tugulufa dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, pajak dan leo.
“Kebijakan menggratiskan retribusi, pajak dan leoini berlaku untuk semua pedagang yang berjualan di pasar diseluruh Kota Tikep, pedagang yang berada di kawasan Pantai Tugulufa, jadi selama Covid-19 masih ada, saya minta agar Disperindagkop dan Bapenda jangan dulu tagih retribusi, pajak dan leo ke mereka,” ungkapnya.
Dia mengatakan, alasannya memberikan toleransi kepada para pedagang untuk tidak membayar pajak selama Covid-19 ini berlangsung, saya tidak ingin para pedagang semakin dipersulit dengan keadaan ekonomi yang tidak menentu, sehingga berpengaruh terhadap pendapatan para pedagang.
“Kebijakan ini dikeluarkan karena aktifitas jual beli para pedagang tidak seperti biasanya, maka biarkan mereka berkonsentrasi untuk berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- seharinya tanpa harus terbebani dengan tagihan pajak,” jelasnya.
Wali Kota juga mengimbau, kepada para pedagang di Kota Tikep agar dalam beraktifitas di malam hari, cukup sampai pada jam 10 malam dengan tujuan agar bisa menghindari keramaian yang berpotensi adanya penyebaran Covid-19. (Rayyan)