Home / Berita / Nasional

Secara Nasional, 316.554 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham

04 Agustus 2021
Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto saat menyampaikan sambutan (foto_ist)

JAKARTA, OT - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi telah mengumumkan daftar nama para pelamar yang lulus pada tahapan seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham RI, Sutrisno melalui Kakanwil Malut, M. Adnan mengatakan, jumlah pelamar pada penerimaan CPNS di lingkungan Kemenkumham tahun 2021 ini tercatat sebanyak, 627.113 orang.

Kata dia, dari jumlah ini yang dinyatakan lolos atau Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 316.554 orang, sedangkan sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 310. 559 orang karena tidak upload dokumen.

Dari jumlah peserta yang dinyatakan MS, atau lulus administrasi 35.878 peserta klasifikasi non-SLTA, sedangkan klasifikasi pendidikan SLTA sebanyak 280.676 orang.

“Di tahun ini, Kementerian yang dipimpin Yasona Laoly ini adalah Kementerian yang paling banyak dilamar masyarakat yang mau jadi CPNS,” ungkap Sutrisno mengutip pernyataan Adnan, Rabu (4/8/2021).

Dia menjelaskan, ada sejumlah alasan mengapa seorang pelamar dapat dinyatakan TMS, "beberapa sebab diantaranya terkait dengan surat lamaran, akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya bermasalah saat upload sehingga tidak dinyatakan lolos," katanya.

Meski begitu bagi pelamar TMS bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021 karena masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, namun adanya kesalahan dari verifikator instansi.

"Sanggahan sendiri dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah diunggah," ungkap Sutrisno.

Karena sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto sudah mengingatkan kepada para calon pelamar, untuk membaca secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi, bahkan untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.

“Kita memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini. Hal ini dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diluluskan sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua,” ujarnya.

Sebab persyaratan yang disampaikan dalam laman BKN adalah persyaratan secara umum. bagi para pelamar CPNS Kemenkumham, secara spesifik persyaratan ada dalam laman yaitu cpns.kemenkumham.go.id. Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi administrasi.

“Sedangkan untuk bagi pelamar yang dinyatakan lolos ini karena berdasarkan hasil verifikasi dokumen unggah CPNS, jika dokumen memenuhi syarat maka akan ditetapkan lulus seleksi administrasi dan selanjutnya bisa mencetak kartu ujian,” pungkasnya. (PN).

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT