Home / Berita / Nasional

Satgas Yonif 734/SNS Berhasil Gagalkan Perdagangan Human Trafficking di Kabupaten Halut

09 Juli 2019
Satgas Yonif 734/Satria Nusa Samudera disaat mengamankan pelaku dan korban human Trafiking
TOBELO, OT- Satgas Yonif 734/Satria Nusa Samudera (SNS) berhasil menggagalkan kasus dugaan perdagangan  manusia (Human Traffiking) jaringan antar Provinsi yang berhasil ditangkap oleh Pos III/Tetewang, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kejadian itu berawal, Danpos Satgas Yonif 734/SNS Kao mendapatkan laporan dari masyarakat bernama Fatsia Jumati (47), warga desa Gamlaha kecamatan Kao Utara yang melaporkan bahwa dirinya merasa telah dibohongi oleh  Josi Badodo (44) warga Desa Takawi kecamatan Morotai Utara, kabupaten Pulau Morotai dan Dedy Enginin (42) warga Desa Tunuo, Kecamatan Kao Utara kabupaten Halut.

Josi dan Dedy yang datang ke rumahnya bermaksud untuk mengadopsi anak gadisnya, dirawat dan disekolahkan. Serta memberikan janji, bahwa akan memenuhi segala keinginannya dan memberikan uang Rp 1 juta. Kemudian meminta nomor rekening dan berjanji akan mentransfer uang sebesar Rp 10 juta.

Orang tua korban, tergiur dengan tawaran tersebut, sehingga Fatsia Jumati bersedia menyerahkan anaknya untuk dirawat dan dibesarkan, namun setelah dipikir kembali bahwa dirinya baru mengenal kedua pelaku, sehingga timbul kecurigaan anaknya akan dipekerjakan.

Untuk itu, Fatsia merasa tidak puas dan langsung menuju Pos Satgas guna melaporkan hal tersebut ke Pos Satgas Yonif 734/SNS Kao.

Berdasarkan laporan tersebut, Danpos Kao melaporkan ke Dansatgas Yonif 734/SNS Letkol Inf Edwin Charles. Kemudian Dansatgas memerintahkan jajarannya yang berada di sepanjang pos, untuk memperketat keamanan dan memeriksa setiap kendaraan yang melintas dengan bermodal foto yang diberikan oleh pelapor (Fatsia, red).

Sekira pukul 23.00 Wit Senin, (8/7/2019) malam, Danpos III/Tetewang Sertu Wahyudin Wahab bersama 2 personel pos berhasil mengamankan sebuah kendaraan jenis pickup bernomor polisi DB 8386 OC warna hitam yang dikendarai oleh para pelaku dan mengangkut 2 orang yang diduga korban Human Trafficking inisial JW (13) warga Desa Popon, Kecamatan Kao dan NS (19) warga Desa Gamlaha Kecamatan Kao Utara, para pelaku dan korban kemudian diamankan ke Pos Satgas III/Tetewang. 

Dari hasil hasil pemeriksaan, bahwa kedua gadis tersebut akan dibawa ke Manokwari Papua, untuk dipekerjakan. Selanjutnya Danpos berkordinasi dengan Polsek Kao, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kao untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terpisah, Dansatgas Yonif 734/SNS Letkol Inf Edwin Charles mengatakan, pihaknya cukup prihatin dengan adanya kasus seperti ini, mengingat berdasarkan laporan dari ibu korban bahwa antara dirinya dan pelaku tidak saling mengenal dan hanya dijanjikan sejumlah uang.

"Beruntung segera menyadari dan pelaku dapat segera ditangkap," kata Dansatgas kepada sejumlah awak media, Selasa (9/7/2019).

Menurutnya, kasus Human Trafficking dengan modus seperti ini sudah sering terjadi di berbagai daerah, yang paling terburuk adalah anak-anak gadis di bawah umur dipaksa untuk dipekerjakan di tempat-tempat prostitusi, namun  hal tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian. 

"Dengan adanya kasus ini kami harap dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Maluku Utara, agar tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan menjanjikan sejumlah uang maupun janji manis lainnya," jelasnya.

Selain itu, Dansatgas memerintahkan kepada seluruh personel Satgas yang tersebar di seluruh wilayah Maluku Utara, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus membantu kesulitan yang dialami masyarakat. "Kehadiran kami dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Maluku Utara,” ucapnya.


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT