Home / Berita / Nasional

Sah, Pemerintah Tetapkan Tanggal.27 Juni Libur Nasional

Sekda Ternate : Besok Kita Tindak Lanjuti
25 Juni 2018
ilustrasi

TERNATE, OT - Pemerintah akhirnya setuju penetapan hari Pilkada Serentak yang jatuh pada Rabu, (27/6/2018) sebagai libur nasional melalui Keputusan Presiden RI dengan nomor : 14 tahun 2018, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.

Dalam kutipan Keppres yang ditandatangani Asisten.Deputi Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undamgan, Kementerian Sekretariat Negara RI, M Rokib, menyebutkan "Menetapkan hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak.

Dalam Kepres tersebut, salah satu pertimbangan untuk menetapkan libur nasional adalah, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 Juni besok.

Di Ternate, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, M Tauhid Soleman mengaku telah memperoleh tembusan Keppres tentang hari libur nasional yang berkaitan dengan hari pemungutan suara tanggal 27 Juni besok.

"Kita sudah melihat Keppresnya dan nanti besok akan ditindaklanjuti melalui surat edaran kepada seluruh OPD di lingkup Pemkot Ternate," kata Sekda, Senin (25/6/2018) malam melalui aplikasi WhatApp.

Seperti diketahui, pada tanggal 27 Juni besok, akan ada 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada, 17 di antaranya adalah tingkat provinsi, termasuk Maluku Utara.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT