Home / Berita / Nasional

Sah, Halsel Tutup Perhubungan Laut Sampai Tanggal.27 Mei 2020

15 Mei 2020
Salah satu pelabuhan penghubunga Halsel Ternate

HALSEL, OT - Untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), melalalui gugus tugas covid-19 Halsel, menerbitkat Surat Edaran Bupati bernomor : 360/47ISATGASN/2020, tentang,  pembatasan sementara akses perhubungan laut sejak tanggal 17 Mei hingga 27 Mei 2020.

Ketua Gugus Covid 19 Halsel, Bahrain Kasuba, dalam rilisnya, menyampaikan, terbitnya Surat Edaran Bupati tersebut, dikarenakan perkembangan pelaku perjalanan dari berbagai kabupaten/kota di Maluku Utara dan berbagai kota Iainnya di Indonesia yang masuk ke wilayah Kabupaten Halsel melalui Kota Ternate serta penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covud 19) Kota Ternate dan Provinsi Maluku Utara yang semakin meningkat dari hari ke hari.

"Seiring Iancarnya arus masuk keluar orang antar wilayah dan pulau-pulau dikhawatirkan akan terjadi peningkatan kasus yang tldak terkendala karena banyaknya Orang Tanpa Gelala (OTG) yang masuk ke wilayah Kabupaten Halmahera Selatan dan mengingat keterbatasan sumber daya medis dan fasilitas kesehatan penunjang lainnya serta luasnya wilayah dan kesulitan rentang kendali, maka diperlukan langkah pencegahan yang cepat dan tepat dalam rangka melindungi masyarakat,"jelasnya.

Lanjutnya, edaran tersebut juga mengikuti edaran sebelumnya yakni, Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penetapan status Siaga Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Tahun 2020. serta Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Nomor 4 Tahun 2020. tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

"Surat lainnya, Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas lampiran Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas KeSIapsiagaan dan Kewaspadaan Terhadap Pencegahan dan Pengendallan Penularan Infeksi COVID-19 (Coronavnrus) Kabupaten Halmahera Selatan, Tanggal 2 April 2020," ujaranya.

Dengan demikian, kata Bahrain, berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut di atas, maka untuk melindungi dan menyelamatkan seluruh masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan perlu menyampaikan hal hal lain diantaranya, 

1. Mengambil langkah pemutusan rantai penyebaran Covid 19 dengan melakukan Pembatasan Sementara Kab. Halmahera Selatan selama 10 (sepuluh) hari terhitung dimulai tanggal 17 Mei 2020 s.d. 26 Mei 2020.

2. Pembatasan Sementara Kab. Halmahera Selatan dimaksud dilaksanakan dengan cara menutup akses pintu masuk dan keluar wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. meliputi : seluruh pelabuhan pengumpul; Seluruh pelabuhan pengumpan; Seluruh pelabuhan penyeberangan (khusus orang); Seluruh Tambatan Perahu yang melayani Pelayaran dari Iuar Kab. Halmahera Selatan dan Akses Perhubungan darat berupa jalan lintas Halmahera antara Kab. Halmahera Tengah, Kota Tudore Kepulauan dan Kab. Halmahera Selatan. 

3. Untuk Seluruh Pelabuhan Penyeberangan Kapal Fery dapat beroperasi sebagaimana biasanya akan tetapi tidak melayani penumpang orang, angkutan umum dan angkutan pnbadi yang mengangkut orang, baik roda empat maupun roda dua. Untuk angkutan golongan IV, V, dan VI yang mengangkut kebutuhan barang dibatasi satu orang soplr dan dua orang Kemet/kondektur.

4. Untuk akses darat berupa jalan lintas Halmahera antara Kab, Halmahera Tengah, Kota Tidore Kepulauan dan Kab. Halmahera Selatan ditutup bag! penumpang orang tidak terkecuali baik kendaraan roda 2 (dua) a‘aupun roda 4 (empat) sena moda transponasi darat lamya; 

5. Penutupan akses sebagaimana dimaksud pada pain 2, poin 3 dan pain 4 dikecualikan untuk pengangkutan dan distribusi barang kebutuhan dasar/pokok dan barang penting, logistlk, obat obatan, BBM, pengangkutan pasuen. kebutuhan perbankan dan jasa keuangan, akses pemerintahan strategis, pertahanan keamanan. tim medis dan tim gugus tugas Kab. Halmahera Selatan; 

6. Untuk akses transportasi Iaut antar pelabuhan lokal dalam lingkup wilayah Kab. Halmahera Selatan berjalan seperti biasa. dan diikuti dengan pemberlakuan jaga jarak dan pembatasan jumlah penumpang serta mengikuti Protokol Penggunaan Transportasi di masa Pandemi; 

7, Kepada seluruh moda transportasi Iaut (Kapal, Speed Boat, Long Boat. ketinting dsb) yang berasal dari luar Wilayah Halmahera Selatan dilarang sandar (menyinggahi) dan homebase di wilayah pesisir Laut Kab. Halmahera Selatan; 

8. Khusus aktrfltas bongkar muat di Pelabuhan Babang, hanya diberiakukan untuk kapal Pelni, Tol Laut dan kapal Iain yang mengangkut logistik; 

9. Gugus Tugas Bidang Pencegahan, Bidang Penanganan. Bidang Pengamanan dan Gakum serta seluruh Gugus Tugas Kecamatan dan Desa agar melakukan pengawasan dan pengamanan di pintu masuk keluar dengan proteksi yang sangat ketat; 

10. Selama pemberlakuan penutupan sementara, tetap dibarengi dengan upaya pencegahan Iainya yaitu : 

a. Penduduk dilarang melakukan kegiatan yang mengundang orang berkerumun di tempat a‘au fasmtas umum. dengan pembatasan maksimum 10 (Sepuluh) orang serta pemberlakuan jaga jarak flsik 2 (due) meter dan wajib menggunakan masker; 

b. Pembedakuan Jam Malam yakni pads Pukul 22.00 WIT sld Pukul 05.00 WIT bagi semua Warga Masyarakat; 

c. Pemberlakuan Jam Malam pada Poin 10.b juga bedaku bagi semua tempat Usaha baik Toko, kios. Wamng. Rumah Makan. Restoran. Penjual Makanan. penjual keliling. Tempat Hiburan, Penginapan sens Hotel; 

6. Pemberiakuan Jam Malam pada Poin 10.b dikecualikan untuk keperluan distribusi barang kebutuhan dasarlpokok dan barang penting. logistik, obat-obatan, BBM, pengangkutan pasien. kebutuhan perbankan dan jasa keuangan, akses pemerintahan strategis. penahanan keamanan. tim medis den tim gugus tugas Kab. Halmaheta Selatan; 

11. Dalam rangka upaya penoegahan make ditegaskan kembali untuk tidak melaksanakan Shalat Idhul Fitri secara berjamaah di masjid atau di lapangan yang melibatkan berkumpulnya orang dalam jumlah yang besar. (iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT