Home / Berita / Nasional

Polisi Tetapkan Nahkoda dan KKM Kapal Karya Indah Sebagai Tersangka

15 Juni 2021
Kombes (Pol) Djarot Agung Riadi (foto_randy)

TERNATE, OT - Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa terbakarnya kapal KM Karya Indah di perairan Lifmatola, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) beberapa waktu lalu.

"Penyidik Gakkum kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ungkap Direktur Ditpolairud Polda Malut, Kombes (Pol) Djarot Agung Riadi saat dikonfirmasi indotimur.com di ruang kerjanya Selasa (14/6/2021).

Kata dia, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini diantaranya nahkoda kapal Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal KM.Karya Indah.

"Namanya saya tidak hafal namun kita sudah tetapkan kedua ini sebagai tersangka dan sekarang kita sudah menahan mereka," katanya.

Djarot menjelaskan, penetapan kedua orang sebagai tersangka ini karena dianggap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut dimana nahkoda punya wewenang penuh atas kapal berlayar sedangkan KKM juga bertanggung jawab di kamar mesin kapal sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Dia berjanji akan menyelesaikan masalah ini hingga tuntas karena selain penetapan dua orang sebagai tersangka masih adalagi beberapa orang ABK yang diamankan, "jadi bukan ditahan tetapi diamankan mereka sambari menungu proses penyelidikan.Tidak kemungkinan ada tersangka lagi yang menyusul namun sementara kita masih menunggu hasil labfor dari Makassar," ujarnya.

Kombes (Pol) Djarot Agung Riadi juga mengaku, tidak kemungkinan penyidik juga akan memeriksa pemilik kapal KM.Karya Indah, nanun menunggu hasil labfor.

"Yang jelas kita akan berupaya semaksimal mungkin agar masalah ini segera tuntas karena masih ada lagi ABK yang lain tetapi sementara kita sudah tetapkan kedua orang sebagai tersangka," pungkasnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT