Home / Berita / Nasional

Polisi Akui Belum Bisa Tindak Masyarakat Yang Mudik

14 April 2020
Kombes (Pol) R. Djarod Riadi (foto_randy)

 

TERNATE, OT – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut), menyampaikan pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap masyarakat yang mau mudik ke kampung halaman gunakan trasportasi laut di suasana pandemic wabah corona virus (Covid-19).

 

Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) R. Djarod Riadi kepada indotimur.com mengatakan, hingga sekarang aparat penegak hukum hanya melakukan imbauan kepada masyarakat yang sedang lakukan mudik yang menggunakan trasportasi laut, karena Polisi juga masih melihat kondisi global masyarakat yang ada di Malut.

 

Kata dia, untuk saat ini disuasana Covid-19, Polisi hanya menyampaika agar masyarakat untuk bisa kurangi keluar rumah sehingga bias dapat memutuskan mata rantai penyebaran covid-19, apalagi sudah mendekali bulan puasa.

 

“Kami hanya melakukan himbauan bagi masyarakat yang lakukan mudik hanya di sektaran wilayah Maluku Utara,” ujar Direktur Polairud Polda Malut kepada indotimur.com, Selasa (14/4/2020).

 

Orang nomor satu di Ditpolairud Polda Malut ini mengaku, pihaknya belum bisa melakukan penindakan kepada masyarakat yang sedang mudik, jika untuk saksi sendiri memang ada karena sudah sesuai Maklumat Kapolri maupun Maklumat dari Pemerintah daerah.

 

“Dalam Maklumat itu dilarang mudik, tapi Polisi juga tidak mungkin berikan sanksi kepada semua masyarakat yang sedang mudik menggunakan trasportasi laut, itukan tidak mungkin,” katanya.

 

Kata dia, Polisi juga akan melihat kondisi dan situasi saat ini di Maluku Utara untuk Polisi yang ada dilapangan khususnya anggota Polairud Polda Malut hanya lakukan himbauan kepada masyarakat yang sedang mudik.

 

“Sudah kami lakukan himbauan dengan berbagai cara oleh anggota yang ada di lapangan,” katanya.