Home / Berita / Nasional

Pengurusan Tanah Mudah Dan Lancar, Kesehatan Pun Terjamin

27 April 2022
Adam Abdurahman

TERNATE, OT - Sejak 1 Maret 2022 Kementerian Agraria dan Tata Ruang mulai memberlakukan kepesertaan JKN-KIS aktif sebagai salah satu syarat pengurusan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Hal itu dilakukan Kementerian ATR dalam rangka mendukung implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Implementasi kebijakan ini mendapatkan sambutan beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung, tetapi juga ada merasa keberatan karena beralasan kepesertaan JKN-KIS tidak ada korelasinya dengan jual beli tanah. Namun hal itu dibantah langsung oleh salah satu peserta JKN-KIS, Adam Abdurahman yang ditemui di Kantor Pertanahan Ternate (22/03).

Adam yang mengurus sendiri pengurusan jual beli tanahnya menyebutkan, penambahan persyaratan kepesertaan JKN-KIS aktif ini justru menjadi pengingat bagi dirinya. Bagi Adam yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen peserta PBPU, dia dapat memastikan kepesertaannya selalu aktif dan dapat digunakan jika dibutuhkan. Menurutnya, sakit merupakan hal yang tidak dapat diprediksi oleh siapapun. Oleh karenanya JKN-KIS miliknya harus dipastikan selalu aktif agar nantinya tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Masyarakat harusnya bisa positif thinking terhadap kebijakan pemerintah yang diberlakukan. Saya yakin pemerintah hanya mau memastikan warga negaranya telah memiliki perlindungan kesehatan sehingga pas nanti sakit sudah ada jaminan kesehatan,” ucap Adam.

Adam mengaku karena kesibukan sehari-hari, dia sempat memiliki tunggakan iuran. Namun dia mengaku bersyukur karena saat mengurus berkas di Kantor Pertanahan Ternate ini, dirinya diingatakan petugas terkait kewajiban pembayaran iurannya. Saat itu, Adam pun langsung menyelesaikan tunggakan iurannya tersebut mengingat pentingnya JKN-KIS bukan hanya untuk pengurusan tanah, melainkan juga sebagai perlindungan kesehatan saat membutuhkan pelayanan.

Adam juga mengatakan pembayaran iuran JKN-KIS juga sangat mudah karena tersedia banyak channel pembayaran.

“Alhamdulillah setelah lunas, saya langsung daftarkan autodebet biar tidak lupa bayar iuran lagi dan kartu JKN-KIS saya selalu aktif,” ujarnya.

Adam berharap persyaratan kartu JKN-KIS aktif ini bukan hanya untuk pengurusan jual beli tanah saja, tetapi juga untuk pelayanan publik lainnya. Dia mengatakan hal itu akan  bermanfaat bagi masyarakat karena akan selalu mengingatkan masyarakat pentingnya perlindungan kesehatan.

“Terima kasih kepada pemerintah yang peduli terhadap perlindungan kesehatan masyarakat. Kebijakan ini semata-mata untuk kebaikan kita juga,” tutup Adam.

 (ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Rayyan

BERITA TERKAIT