HALBAR, OT - Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang dikanal dengan istilah "rapaornya Bupati" terhitung selama dua tahun atau masa pemerintahan sebelumnya masuk dalam katagori bagus.
Kepada indotimur.com Plt Karo Pemerintahan Pemprov Malut, Taufik Marasabessy mengatakan, proses peniliaian penyampaiannya dari Bupati/Walikota ke Gubernur, dilanjutkan ke Presiden melalui Mentrai Dalam Negri (Mendagri) RI dan dengan dasar LPPD itu, maka konsekwensi setiap tahun dilakukan evaluasi
Dikatakan Taufik, karena Gubernur Malut sebagai wakil Pemerintah Pusat diperintahkan oleh Undang-undang utuk melakukan evaluasi dan LLPD ini, memuat seluruh pencampaian kenerja Pemerintah Daerah setiap tahun
"Jadi tahun 2020 itu yang kami datang sekarang untuk melakukan evaluasi. Nah hasil itu kemudian disampaikan di Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pemerataan daerah mana sangat baik dan Halbar dua tahun terakhir ini cukup baguslah," kata Taufik Senin (9/8/2021).
"Semua bergantung atas data-data karena itu kami sudah bertemu untuk Bupati dan ikut terlibat Kabag Pemerintahan serta Inspektorat agar memberikan dukungan dengan mensport data," ungkapnya.
"Jadi LPPD ini rapornya kepala daerah yang dikeluarakan Pemerintah Pusat," tutup Taufik.
(deko)







