Home / Berita / Nasional

Pemkot Tindak Lanjuti Edaran Satgas Penanganan Covid-19 RI

08 Maret 2022
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ternate, Ihsan Hamzah

TERNATE, OT - Menindak lanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Satgas Covid-19 Kota Ternate menyatakan, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tidak berlaku.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ternate, Ihsan Hamzah mengatakan, sesuai hasil keputusan Satgas Covid-19 Nasional, terkait kewajiban tes antigen mulai hari ini, sudah tidak diberlakukan lagi bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda trasportasi darat, laut maupun udara.

Meski demikian, tes PCR masih diberlakukan bagi pelaku perjalanan yang baru melakukan vaksin dosis pertama, "kalau sudah divaksin dosis lengkap, tidak perlu menunjukan hasil tes PCR/Antigen," kata Ihsan.

Meski ada pelanggaran terhadap pelaku perjalanan yang telah menjalani vaksin dosis kedua, namun Ihsan menghimbau agar warga Ternate tetap disiplin menerapkan prokes secara ketat.

"Satgas tetap melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan baik penggunaan masker, jaga jarak maupun cuci tangan," terang Ihsan.

Terkait vaksin, Ihsan mengkalim capaian vaksin dosis pertama di Kota Ternate sudah lebih dari 80 persen, "ini juga menjadi prioritas kita, termasuk vaksinasi untuk anak-anak," sebutnya.

Selain fokus pada vaksinasi Satgas Covid-19 upaya penanganan Covid-19 juga menggunakan metode sosialisasi dengan masyarakat yang ada di tingkat Kelurahan, "sehingga dengan cara-cara ini target capaian vaksin bisa maksimal,” pungkasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT