Home / Berita / Nasional

Pemkot Depok Keluarkan SK Pembatasan Kegiatan Usaha

11 Januari 2021
SK Walikota Depok

DEPOK OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 443/18/Kpts/Dinkes/Huk/2021 pada 9 Januari 2021.

SK tersebut mengenai Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenisnya. 

Dalam SK termaktub perpanjangan ketujuh pembatasan jam operasional tersebut dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.

Adapun untuk pelayanan makan di tempat dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen hingga pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, untuk pelayanan dibawa pulang (take away) hingga pukul 21.00 WIB. 

Kemudian, untuk perpanjangan ketujuh pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenisnya ini berlaku selama 14 hari terhitung sejak 11 - 25 Januari 2021. Dan, dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 19.

Dalam hal ini, sesuai keputusan Wali Kota Nomor 443/503/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenisnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

 (@by)


Reporter: Ikbal Bafagih

BERITA TERKAIT