JAKARTA OT - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) saat ini telah memiliki nilai standar pelayanan penanggulangam bencana.
Hal itu dibuktikan dengan diserahkanya dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) oleh Badan Nasioal Penanggulangan Bencana.
Penyerahan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana itu dilaksanakan, Rabu (5/2/2020) di kantor BNPB Jakarta.
Penyerahan dokumen itu dilakukan oleh Deputi Bidang Strategi BNPB, B Wisnu Widjaya kepada Pemda Halsel yang diterima oleh Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halsel Daud Djubedy.
Kalak BPBD Halsel Daud Djubedy menjelaskan, Dokumen RPB yang diterima ini disusun oleh BNPB berdasarkan dokumen kajian resiko bencana.
Dijelaskan, jika suatu daerah telah memiliki dokumen RPB ini maka daerah tersebut telah memenuhi standar pelayanan minimal bidang kebencanaan.
Hal itu, lanjut Daud, dimana Halsel sudah bisa memetakan potensi bencana yang mengancam setiap desa yang ada di wilayah Halsel.
Sebelumnya, Pemkab Halsel juga telah menerima dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB) oleh BNPB. (red)