HALSEL, OT - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kawasan UMKM Milenia desa Tembal Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan gerah dan menjerit sebab seolah dijadikan sapi perah oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Halmahera Selatan.
Jeritan para pelaku UMKM Milenial mencuat setelah Disperindagkop UKM Halsel secara sepihak menerapkan tarif retribusi sewa lapak di Kawasan UMKM Milenial Tembal.
Tanpa pertimbangan yang rasional, Disperindagkop UKM Halsel menerapkan retribusi sewa lapak yang nilainya tak wajar dan tidak berpihak pada pelaku usaha mikro.
Tak tanggung-tanggung, retribusi sewa lapak di kawasan UMKM Milenial Desa Tembal nilainya mencapai jutaan rupiah per tahun.
Dijumpai di kawasan UMKM Milenial desa Tembal, beberapa pelaku usaha yang enggan namanya ditulis mengaku, retribusi sewa lapak yang dipungut Disperindagkop UKM Halsel terlalu besar sehingga membuat para pelaku usaha menjerit.
Nilai sewa tempat di area UMKM Milenial yang ditetapkan sebesar Rp360 ribu perbulan dinilai sangat mahal dan tidak berpihak kepada pelaku usaha di UMKM Milenial.
Nilai retribusi yang mencekik ini membuat para pelaku usaha menjerit sebab usaha yang dijalankan berskala kecil dengan pendapatan rata-rata Rp100 hingga Rp.150 per hari.
Salah satu pelaku usaha di kawasan UMKM Milenial lainnya menuturkan, saat ini, Disperindagkop UKM Halsel menerapkan retribusi sebesar Rp.360 ribu per bulan.
Sementara, penghasilan rata-rata para pelaku usaha setiap hari tak sampai Rp200 ribu. Selain itu, beberapa lapak juga tidak dibuka setiap hari.
"Retribusi yang dikenakan Disperindagkop UKM Halsel kepada kami sangat berat dan tidak sesuai dengan usaha kami. Pemasukan kecil tapi mereka tarik semua," keluh salah satu pelaku UMKM saat ditemui di kawasan UMKM Milenial desa Tembal.
Pelaku usaha di kawasan UMKM Milenial menilai, pihak Disperindagkop UKM Halsel tidak punya dasar untuk menerapkan besaran retribusi terhadap pelaku usaha di UMKM Milenial dan secara sepihak dalam memberlakukan tarif retribusi.
Dia membeberkan, waktu pertemuan pertama di kantor Disperindagkop UKM Halsel membahas soal retribusi, namun draf kontraknya di tarik kembali oleh Disperindagkop UKM Halsel.
"Alasan belum final dan masih mau dievaluasi kembali oleh dinas dan pelaku usaha UMKM," ujarnya.
Menurut dia, namanya evaluasi berarti masih ada pertemuan kedua karena belum selesai di bahas,,tapi ini tiba-tiba para pelaku usaha langsung disodorkan kontrak pembayaran oleh Disperindagkop UKM Halsel tanpa ada pertemuan lanjutan.
Harusnya, lanjut dia, retribusi ini merujuk dari data riset Disperindagkop UKM Halsel terkait omzet pendapatan per-masing-masing lapak di UMKM Milenial Bacan.
Menurutnya, acuannya, harus Perda atau UU UMKM yang dimana pendapatan lapak minimal Rp.30 juta perbulan dengan akumulasi tahunan minimal Rp.300 juta baru bisa dikenakan retribusi sesuai dengan regulasi usaha mikro yang disini sifatnya UMKM.
Ditambahkan, kalaupun penghuni lapak UMKM dipaksakan retribusi tanpa dasar hukum atau riset karna alasan internal atau sesuatu dan lain hal berarti harus ada win-win solution dari dinas terkait dan pelaku usaha UMKM. biar kesannya keputusan ini tidak sepihak.
Sementara itu, kadis Perindagkop UKM Halsel, Ani Radjilun belum bisa dikonfirmasi. " Ibu kadis lagi di luar," ujar salah satu staf saat ditemui di kantor Disperindagkop UMKM Halsel.
(@by)













