Home / Berita / Nasional

Pekan Depan KPK Periksa Bupati Haltim

05 Februari 2018
Rudy Erawan

MABA, OT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Halmahera Timur (Haltim), Rudy Erawan, akan dilakukan pada Senin 12 Februari awal pekan depan.

Hal ini dikatakan Ketua Tim Penyidik KPK RI, AKBP Hendri Cristian usai penggeladahan kantor Bupati Haltim, Senin (5/3/2018) sore tadi, di Haltim, Maluku Utara (Malut).

"Terkait pemeriksaan bupati kita jadwalkan, 12 Februari," ujar Hendri.

Dia mengaku, dalam penggeladahan tadi, sejumlah dokumen milik Bupati Rudy Erawan sudah diamankan sebagai bukti.

"Dokumen milik Bupati berupa daftar gaji dan beberapa dokumen lainnya kita sita," kata Cristian pasca penggeledahan di Kantor Bupati Haltim.

Sebelumnya, orang nomor satu di Pemkab Haltim itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap pada proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016 dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut. Bahkan dalam kasus ini, KPK sudah memproses 10 orang baik dari swasta, pemerintahan, maupun DPR hingga ke pengadilan.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT