Home / Berita / Nasional

Netralitas ASN Dukung Kualitas Pilkada

26 November 2020
Netralitas PNS/istmwa

JAKARTA, OT - Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, selain disiplin protokol kesehatan (prokes), proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak harus berkualitas sesuai prinsip demokrasi.

Menurutnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi refleksi untuk menentukan berkualitas atau tidaknya Pilkada serentak 2020.

“Saya berikan penekanan netralitas ASN tidak semata mata kita menuntut agar para ASN itu berpihak pada calon tertentu. Tapi kita berikan penekanan netralitas berkaitan dengan profesionalisme pegawai yang bersangkutan," kata Syamsurizal.

Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu. “Ke depan kita inginkan para ASN itu menjadi profesional berkelas dunia, memberikan pelayanan terbaik kepada publik karena mereka adalah abdi negara dan abdi masyarakat,” terang politisi PPP itu.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun. Menurutnya, netralitas ASN merupakan kesadaran masing-masing individu ASN itu sendiri. Karenanya, perlu dibangun kesadaran bahwa ASN punya hak pilih, namun dibarengi kewajiban ASN untuk menjaga maruah aparatur negara. 

Dikatakan, netralitas ASN memberikan kontribusi terhadap kualitas demokrasi. "Kalau mau kualitas Pemilu lebih baik ASN harus konsisten agar tercipta sistim yang baik, kita mau ke arah itu," terang politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Seperti diketahui, sejumlah aktivitas ASN yang termasuk kategori pelanggaran netralitas dan tidak boleh dilakukan ASN, khususnya mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon.

Salah satunya kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, dan memberikan like. Selain sanksi pidana, ada pula sanksi administratif bagi ASN pelanggar netralitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara.(@by)


Reporter: Ikbal Bafagih

BERITA TERKAIT