Home / Berita / Nasional

Musrad Tandatangani Berita Acara Putusan Pengadilan

02 Oktober 2017
Terpidana Musrad Hi Jafar saat menandatangi berita acara putusan PN Soasio di Rutan Klas II.B Soasio
TIDORE, OT- Terpidana hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Bidan Afifah Arahman, yang dilakukan oleh Musrad Hi Jafar, secara resmi menandatangani Berita Acara pelaksanaan putusan Hakim yang berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II.B Soasio.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) M. Matulessy, kepada media Indotimur, Senin (02/10/2017) di ruang kerjanya, bahwa benar Musrad Hi Jafar pada hari ini sekitar pukul 15.00 Wit sudah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan hakim.
"Dalam berita acara pelaksanaan putusan Hakim guna pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Soasio nomor 66/Pid.B/2016/PN. tertanggal 19 September 2017, dalam amar putusan tersebut bahwa terpidana Musrad Hi Jafar harus menjalani pidana penjara seumur hidup akibat perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Korban Bidan Afifah Arahman," ucap Matulessy.
Dirinya juga menjelaskan, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan sudah menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan 
Sehingga, menurut dia, dengan demikian Tim Jaksa pada hari ini juga telah melaksanakan putusan hakim, dan terpidana Musrad Hi Jafar telah resmi menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT