Home / Berita / Nasional

Merasa Dikriminalisasi, Mark Sungkar Berikan Bukti Kemenpora Belum Bayar Hak-Haknya

03 Maret 2021
Fahri Bachmid

JAKARTA OT - Aktor yang juga pengusaha serta Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI), Mark Sungkar angkat bicara melalui Kuasa Hukumnya Dr. Fahri Bachmid, SH., M.H.

“Klien kami selaku pimpinan dalam PPFTI pada 2015-2019. Proposal kegiatan diajukan secara professional kepada Menpora untuk keperluan Pelatnas Prima Triathlon Indonesia Asian Games Indonesia 2018, tertanggal  29 November 2017,” kata Fahri sebagaimna dikutip dari rilis yang diterima refaksi indotimur.com.

Kata Fahri, dirinya ingin meluruskan berita yang berkembang nahwa telah terjadi distorsi yang sudah mengarah pada penggiringan opini sehingga berpotensi menyudutkan nama baik kliennya,

“Untuk kepentingan itu, kami mendudukan persoalan ini pada konteks yang tepat dan proporsional,” tegas Fahri Bachmid, Rabu (3/3/2021).

Ditambahkan, selama proses perjalanan kegiatan itu, seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji atau wanprestasi, maka Surat perjanjian/MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan, setelah surat perjanjian ditandatangani pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70%.

“Namun realisasinya sengaja baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” sambung Fahri Bachmid.

Ironisnya, hal itupun tanpa pemberitahuan kepada Mark Sungkar.  Karena itulah, sangat aneh PPFTI dituding tak taat aturan dan laporan fiktif.

“Justru etikad baik klien kami yang putuskan untuk membantu penyelesaiannya dengan mengundang pihak PPFTI Pusat, dan saat itulah pertama kali Klien kami mengetahui Juknis anggaran, dimana setelah sama-sama mencermati Juknis Anggaran, perwakilan PPFTI meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan laporannya. Tetapi kemudian, ada laporan, sebagian laporan baru diterima olehnya 19 hari (24 Oktober 2019) setelah pertemuan. Jadi, tak mungkin ada asap jika tak ada api, ada semacam keadaan yang sifatnya kausalitas dalam konteks itu,” jelas Fahri Bachmid.

Mengenai tertundanya pembayaran, lanjut Fahri,  hal serupa juga terjadi saat Test Event Road To Asian Games 2017, yang seharusnya 70% (Rp. 729.000.000) sudah diterima oleh PPFTI paling lambat bulan April, namun dengan berbagai alasan, MOU baru disodorkan untuk ditandatangani dua hari sebelum.

"Kejuaraan Asian Triathlon Championship dimulai, dan uang baru dicairkan 15 jam sebelum acara dimulai. ini merupakan hal yang sangat eksentrik, jika negara tidak sungguh-sungguh mengelola sektor keolaragaan seperti ini,” ungkapnya mewakili Mark Sungkar.

Fahri menilai, negara seperti mempersulit pencairan dana dan juga laporan pun dipersulit dengan berbagai cara. Antara lain, berkas yang sudah diserahkan dikatakan belum diterima ataupun terselip dan minta untuk dikirim ulang dan lain-lain. Proses pun berjalan sangat lama.

Akibatnya diisukan, ketua Umum PPFTI dalam hal ini Mark Sungkar tidak kooperatif dan sulit dihubungi. Team likwaidasi justru menyatakan hal yang membuat Kliennya terkejut dan terharu, dengan kalimatnya "Mark Sungkar, anda selama ini ternyata telah dikriminalisasi," ujarnya

Setelah itu, keluarlah surat dari Team Likwidasi tanggal 17 Juni 2019 kepada Inspektorat Kemenpora RI dan LPDUK Kemenpora RI dengan Perihal: Penyelesaian Tunggakan Pembayaran kepada Pimpinan Pusat FTI yang jumlahnya sebesar Rp. 562.310.000,- dengan produk surat itu menandakan Negara melalui Kemenpora wajib membayar kepada PPFTI dalam jumlah tersebut.

“Setelah satu bulan tidak ada tanggapan dari kedua instansi tersebut, Klien kami diminta untuk mengirim surat menanyakan perihal tersebut, namun sampai dengan hari ini tidak ada etikad baik untuk membayar ataupun untuk merespons hal yang menjadi kewajiban negara kepada kliem kami. Lalu siapa yang berhutang?,” tandas Fahri Bachmid.  

Prinsip penggunaan anggaran sebagai bagian dari sistem pertanggung jawaban pengunaan keuangan telah sesuai dengan peruntukan dalam sebagaimana telah diatur dalam Juknis, yaitu untuk membayar honorarium Atlet, Pelatih, Manager dll, Namun karena dianggap tidak sesuai peruntukan maka seluruh dana yang telah diterima Rp. 694.900.000 diharuskan untuk dikembalikan.

Dengan kata lain, perjuangan mereka untuk Merah Putih tidak/belum dibayar, walaupun keringatnya sudah kering. Jumlah Rp. 399.700.000 pun dibayarkan untuk honor Wakil Kapanpel Pertandingan, test event 2017, Wakil Kapanpel Venue Test Event 2017 dan yang lain yang belum menerima haknya.  

“Sekali lagi, yang berhutang ini siapa jadinya? Dalam perkara ini, Klien kami (Mark Sungkar) telah menjadi tumbal atas sebuah kebijakan yang bertendensi kriminalisasi serta korban kebobrokan Managemen Kemenpora pada saat itu,” katanya.

“Kami berharap agar proses peradilan yang sedang berlangsung pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini dapat berjalan secara objektif dan imparsial, agar kebenaran materil dan substantif dapat ditegakan, dan pada sisi lain tentunya linier untuk tercapainya keadilan bagi pihak Mark Sungkar,” tegas Fahri Bachmid.

 (@by)


Reporter: Ikbal Bafagih
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT