Home / Berita / Nasional

Menpan RB Larang ASN Foto Dengan Paslon dan Mengunggah di Medsos

02 Desember 2017
ASN Pemprov Malut

JAKARTA, OT- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) foto dengan Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta mengunggah ke medsos.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, menghadapi tahun politik, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2018 dan pemilihan presiden 2019, Kementerian PANRB mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas sebagai abdi negara.

“ASN juga tidak boleh foto bersama pasangan calon (Paslon) dan mem-posting-nya di media sosial," kata Deputi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR-RI, di Jakarta, Kamis (30/11/2017), sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id.

Selain itu, ASN juga tidak diperbolehkan menjadi narasumber dalam acara yang berkaitan dengan politik.

Lebih jauh kata dia, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI, maupun Polri. Selain itu, dilarang melibatkan ASN dalam mengambil keputusan saat kampanye. Sementara ASN juga dilarang memasang spanduk, ikut serta dalam aksi tindakan kampanye.

Setiawan menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Bagi pegawai ASN yang bersikap tidak netral dalam perhelatan politik itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hukuman disiplinnya sedang sampai berat. Jadi tidak ada hukuman yang ringan. Dan yang terakhir, Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif,” jelas Setiawan.
(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT