Home / Berita / Nasional

Mendagri Tegur Tiga Kepala Daerah di Malut

07 September 2020
Benni Irwan (foto Kemendagri)

JAKARTA, OT- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegur 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pusat Penerangan (Puspen) dalam rilisnya menyampaikan, dari jumlah itu, tiga kepala daerah dan 2 wakil kepala daerah dari Provinsi Maluku Utara, yakni Bupati Halmahera Barat Danny Missy, Bupati Halmahera Utara Frans Manery dan Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim.

Selain tiga kepala daerah, terdapat juga dua wakil kepala daerah, yakni Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis Tapi Tapi dan Wakil Bupati Halmahera Barat M. Zakir Mando.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan menyampaikan, sampai dengan hari Senin tanggal 7 September 2020 sudah ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri.

"Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos. Dan yang banyak terjadi  pelanggaran menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon," urai Benni.

Lanjut Benni Irwan, dirinya sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020.

“Bapak Mendagri sudah berkali-kali mengimbau dan mengingatkan kepada para Bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak  berkerumun pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran Bapaslon ke KPUD tidak berkerumun dan melakukan arak-arakan/konvoi, baik dengan berjalan kali maupun berkendara, cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi,” ujar Benni.

Benni juga menyampaikan bahwa sebelumnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian sudah mengingatkan dan mengimbau para Bapaslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan/konvoi dan menciptakan kerumunan massa.

Mendagri meminta para Bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh : a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan.

Benni mengatakan, pihaknya memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sebagaimana telah diatur  dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, untuk bertindak tegas karena aturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Ia pun tidak lupa meminta kepada rekan media/pers sebagai mitra dan masyarakat khususnya masyarakat pemilih pada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak, untuk ikut berpartisipasi  mengkritisi dan melaporkan pelanggaran setiap tahapan Pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. 

 (red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT