Home / Berita / Nasional

Mendagri: Dua Pemda di Maluku Utara Belum Capai Vaksinasi Akan Diberikan Sanksi

23 Desember 2021
Muhammad Tito Karnavian (foto_humas Pemprov Malut)

SOFIFI, OT – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengancam akan memberikan sanksi terhadap 2 (Dua) Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Maluku Utara (Malut), yang tidak capai target vaksinasi.

Hal itu disampaikan Mendagri saat melakukan rapat koordinasi strategi percepatan Vaksinasi Covid-19 yang dihadiri seluruh bupati dan wali kota se-Maluku Utara (Malut), di Kota Ternate, Kamis (23/12/2021) siang tadi.

Mendagri mengatakan, setelah dilakukan rapat koordinasi dirinya optimis bahwa Maluku Utara akan capai vaksinasi 70 persen, karena beberapa Pemda capaian vaksinasinya sudah melampaui.

“Ada yang sudah lewat 70 persen dan ada yang baru mencapai 70 persen, namun ada dua Pemda yang belum capai vaksinasi,” ujar Mendagri di Kota Ternate.

Menurut Tito, dua Pemda yang belum capai vaksinasi ini karena ada beberapa kendala yang disampaikan, diantaranya soal situasi atau medan di daerah. Dengan alasan ini nantinya dibantu oleh TNI, Polri, Kejaksaan dan BIN agar cepat capaian vaksinasi di dua Pemda tersebut.

Mantan Kapolri ini mengaku, untuk Pemda yang sudah capai vaksinasinya akan dievaluasi secara nasional pada akhir tahun ini.

“Daerah yang capaian vaksinasi di atas 70 persen akan diberikan peghargaan, salah satunya adalah penambahan Dana Insentif Daerah (DID), penghargaan ini akan disampaikan ke Menteri Keuangan.

“Nanti akan kami sampaikan ke Menkeu soal penghargaan bagi daerah-daerah yang capaian vaksinasi di atas 70 persen," ungkap Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.

Sedangkan untuk Pemda yang belum capai vaksinasi di atas 70 persen, lanjut Tito, pihaknya akan memberikan punishment sampai pada surat teguran tertulis dan akan disampaikan ke media.

“Pemda yang tidak capai vaksinasi 70 persen tetap ada sanksinya. Kalau yang rendah akan kita sampaikan ke media, sementara kalau yang paling rendah sekali akan kita berikan teguran tertulis kepada Pemda tersebut,” tegasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT