Home / Berita / Nasional

Langkah BK Kembali Terhenti di PTUN Ambon

13 November 2020

HALSEL, OT - Upaya hukum yang dilakukan oleh pasangan calon bupati petahana Bahrain Kasuba-Muhlis Sangaji, akhirnya harus terhenti, setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menolak gugatan terhadap KPU Halmahera Selatan. 

Kuasa Hukum KPU Halsel Hendra Kasim, dalam rilisnya Jumat, (13/11/20), menyatakan pada Jum'at 15 September 2020, pukul: 15.00 WIT, PTUN Ambon menggelar sidang Permohonan Fiktif Positif melalui e-court yang dimohonkan Bahrain Kasuba dan Muhlis Sangadji dengan Termohon KPU Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam sidang tersebut, eksepsi putusan, Menerima Eksepsi yang diajukan oleh Termohon tentang Eksepsi Kompetensi Pengadilan.

Sementara, dalam pokok perkara, menyatakan : Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima. dan Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Permohonan ini sebesar  Rp. 337.000,00 (tiga ratus tiga piluh tujuh ribu rupiah).

"Ini Berdasarkan Perma 18/2017, putusan PTUN terhadap Permohonan Fiktif Positif bersifat final dan mengikat, dengan demikian putusan telah memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijde),"tulis Hendra dalam rilisnya.

Lebih dari itu, ada segala upaya hukum yang telah dilakukan, mulai dari Bawaslu baik permohonan ajudikasi hingga laporan pelanggaran administrasi yang terakhir di PTUN Ambon, menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU Halmahera Selatan telah sesuai dengan norma hukum pemilihan yang berlaku. (iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT