TERNATE, OT - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Ternate akan melayangkan surat peringatan kepada managemen cafe Big Brown Resto Bar di areal Waterboom Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Sanksi berupa surat terguran ini dilayangkan ke managemen cafe Big Brown karena melanggar Perwali nomor 14 tahun 2020 tentang penggunaan masker dan pembatasan jarak fisik dalam pencegahan penyebaran wabah penyakit menular dan virus corona (covid-19) di Kota Ternate.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Ternate, Dr H Rizal Marsaoly mengatakan, berdasarkan Perwali nomor 14, setiap pelaku usaha pariwisata termasuk cafe, wajib menerapkan protokol kesehatan, baik wajib masker, physical distancing, social distancing serta kewajiban lainnya yang harus dipatuhi pada masa adaptasi kehidupan baru.
Dia mengaku, cafe Big Bronw Resto Bar telah mengantongi ijin operasi di tengah pandemi covid-19, dengan berbagai persyaratan, namun jika kemudian pihak pengelola tidak menaati, maka ada sanksi.
"Jika beroperasi tanpa menerapkan protokol kesehatan saya akan tetap buat surat teguran kepada management pengelola cafe Big Brown Resto Bar," ujar Rizal.
Dia juga mengapresiasi aparat Kepolisian Resort (Polres) Ternate yang telah menindak aktifitas cafe yang tidak menaati aturan, "memang harus dibubarkan saja kalau sudah begitu," tegas Rizal kepada indotimur.com Minggu (19/7/2020).
Terpisah, General Manager cafe Big Brown Resto Bar, Dedi Hermawan mengklaim, pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan bagi.setiap pengungjung cafe.
Dia mengaku, setiap pengunjung yang datang telah menggunakan masker, hanya saja saat makan, maka otomatis mereka langsung melepaskan masker.
"Semua pengunjung yang masuk ke dalam cafe, wajib menggunakan masker. Namun ketika di dalam dan makan mereka melepaskan masker," kata Dedi tadi malam.
Meski demikian, dia mengaku ada pengunjung yang tidak mentaati protokol.kesehatan dengan tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak, "kita adalah manusia, jelas pasti ada salah kan tidak selamanya sempurna, paling tidak kita sudah menerapkan protokol covid-19," jelasnya.
Terkait ijin operasi, Dedi menyebut, berdasarkan surat dari Dispar, cafe yang berada di areal Waterboom ini diberi ijin operasi hingga jam 00:30 WIT.
"Saya sudah izin, cafe Big Brown akan dibuka hingga pukul 00:30 WIT tetapi bukan malam Minggu ini saja, namun sudah dibuka dari beberapa malam minggu sebelumya," ujar Dedi. (ian)