MABA,OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Senin (02/10/2017), melakukan sosialisasi Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Sosialisasi tersebut digelar di aula kantor KPU Haltim, jalan Tewil Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba, yang dibuka oleh Ketua KPU Asbur Somadayo didamping 3 Komisioner lainya yakni Ade Kamaludin, Rustam Adam dan Mudafir Hi Taher.
Turut hadiri pimpinan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Haltim, Suratman Kadir, Basri Suab dan Lutfi Robo serta Partai Politik.
Ketua KPU Asbur Somadayo mengatakan, sosialisasi ini merupakan perintah Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
"Pendaftaran partai calon pemilu sudah menggunakan Sisitem Aplikasi Partai Politik atau Sipol. Untuk itu, diminta peserta sosialisasi serius mengikuti tahapan ini," kata Asbur.
Disebutkan, PKPU nomor 11 tahun 2017 dalam pasal 6 ayat 2 menjelaskan, partai politik wajib mendaftar kepada KPU dan untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan sebagai peserta pemilu.
"Sesuai jadwal Nasional, pendaftaran partai politik calon pemilu dimulai Selasa besok sampai pada 16 Oktober 2017 menggunakan sistem Sipol," ujarnya.
Dia menambahkan, partisipasi partai politik dalam kegiatan sosilisasi ini, lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Ini menunjukan itikat baik dalam menjaga demokrasi di Kabupaten Haltim," katanya.(dx)









