Home / Berita / Nasional

KPK Geledah Kantor Bupati Haltim

05 Februari 2018

MABA,OT- Setalah ditetapkan Bupati Halmahera Timur (Haltim), Rudy Erawan sebagai tersangka Kasus dugaan Suap di Kementerian PUPR tahun 2016 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (05/02/2018) tadi, penyidik KPK menggeledah Kantor Bupati Haltim, provinsi Maluku Utara (Malut).

Amatan Indotimur.com, sejumlah ruangan di Kantor Bupati di geledah oleh penyidik KPK. Diantaranya ruangan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Aparatur (BKPSDA) dan ruang Bagian Umum dan Potokoler Setdakab Haltim.

Penggeledahan yang dilakukan di ruang BKPSDA tersebut untuk mencari, Surat cuti Bupati, Surat Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) Bupati, Surat Daftar Gaji Bupati dan SK Bupati.

Sementara itu, jumlah tim Penyidik KPK yang mendatangi Kantor Bupati Haltim tersebut berjumlah 7 orang dan mendapat pengawalan ketat dari anggita Brimob Polda Malut pada saat melakukan penggeledahan.

Hingga berita ini dipublis, Penyidik KPK masih mencari bukti dan keterangan di ruang Rapat Bupati.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT