TERNATE, OT- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja (Ciptaker) sektor pajak dan retribusi daerah, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta ketenagakerjaan, Kamis (10/12/2020) di Grand Sahid Hotel Ternate.
Kegiatan itu dibagi dalam dua sesi, sesi pertama sebagai keynote speech Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Iskandar Simorangkir.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Syamsudin A. Kadir saat memberikan welcoming remarks menyampaikan, dalam UU cipta kerja atau undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibus Law) telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR-RI, dan di undangkan pada tanggal 02 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri guna mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.
Sejak diundangkan, kata Sekprov, UU undang ini menuai pro dan kontra oleh sebahgian masyarakat indonesia termasuk di Provinsi Maluku Utara. Mahasiswa dan buruh turun ke jalan menentang di sahkannya undang-undang tersebut.
“Setidaknya ada tiga alasan yang membuat publik merasa bahwa undang-undang ini tidak pro terhadap rakyat seperti menghilangkan upah minimum Kabupaten/Kota(UMK) serta upah minimum sektoral, pemutusan hubungan kerja atau PHK dan mengatur tentang cuti hamil, cuti haid atau cuti menikah,” ujarnya.
Namun, pemerintah tetap menyikapi aspirasi rakyat dengan terus memberikan penjelasan-penjelasan terhadap aspirasi yang muncul.
“Bapak Presiden sebagai pemimpin negara sendiri sangat berharap dengan adanya Omnibus Law ini, maka para investor akan dapat menanamkan modal di indonesia tanpa melalui birokrasi yang berbelit tapi lapangan pekerjaan tersedia semakin luas sehingga bisa mencukupi kebutuhan tenaga kerja yang ada,” katanya.
Sekprov berharap, agar UU ini dapat disosialisasikan dengan baik disemua elemen masyarakat sehingga tujuan dari lahirnya undang-undang ini dapat menjadi pedoman untuk menjalankan tugas negara dalam melindungi hak-hak rakyat.
"Pertemuan ini bagai saya tentunya memiliki tujuan baik, yaitu menyerap aspirasi implementasi UU cipta kerja tidak hanya disektor pajak dan restribusi daerah, namun kemudahan berusaha di daerah dan energi dan sumber daya mineral," tutupnya.
Sementara Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro Dan Keuangan, Iskandar Simorangkir dalam paparnyanya mengatakan, UU Cipta Kerja ini sangat penting karena selain menginformasikan hal-hal yang salah, agar pemahaman UU cipta kerja ini benar-benar sesuai dengan tujuan dari pembentukanya.
“Dari aspirasi daerah ini kita juga menampung dari seluruh kementerian dan lembaga di daerah untuk dijadikan sebuah masukan dalam peraturan pelaksanaanya,” ujarnya.
Tujuan utama yaitu, menciptakan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru dan juga mendukung pemberantasan korupsi.
"Di Indonesia ini terjadi over regulasi, ada 43.604 regulasi yang mengatur terkait dengan perizinan usaha, sehingga mahal di Indonesia untuk melakukan investasi, dan itu tercermin dari Incremental Capital Output Ratio (ICOR) nya Indonesia 6,8. Artinya untuk menghasilkan satu unit output butuh capital 6,8 itu kan mahal sekali," ungkap Iskandar.
Menurutnya, ini terjadi karena proses perizinannya berbelit-belit yang mencapai 43.604 regulasi, sehingga akan dipotong perizinannya agar lebih gampang dan cepat.
“Usaha Mikro dan Kecil cukup pendaftaran saja, itu pun tidak perlu lain-lain, kemudian sertifikasi halalnya dibantu pemerintah secara gratis dalam rangka untuk mempercepat pengembangan UMKM dan bagi Usaha Menengah Besar yang membantu UMK itu diberikan insentif,"imbunya.
Dia mengaku, ada 11 klaster untuk UU Cipta Kerja, diantaranya untuk meningkatkan ekosistem investasi, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan PSN, administrasi pemerintahan dan sebelas pengenaan sanksi.
(red)