LABUHA, OT - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mulai Jumat (8/12/2017) akan menambah jam pelayanan perekeman e-KTP di waktu libur yakni hari Sabtu dan Minggu serta malam hari.
Hal itu dilakukan Dinas Dukcapil Halsel guna mengejar target perekeman e-KTP mencapai 100 persen pada akhir tahun ini.
Kadis Dukcapil Halsel, Saban Ali menjelaskan, penambahan layanan perekaman e-KTP diluar jam kerja dalam rangka mempercapat pelayanan perekaman bagi wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman. "Ini dilakukan dalam rangka mengejar target perekeman e-KTP 100 persen," kata Saban.
Dia menambahkan, saat ini, masih banyak warga yang sudah wajib e-KTP namun belumm melakukan perekaman.
Dari 172 ribu wajib E KTP di Halsel, kata Saban, baru 91 ribu lebih yang melakukan perekaman e KTP, atau terdapat lebih dari 80 ribu yang belum melakukan perekaman. "Saat ini masih tersisa kurang lebih 80 ribuan yang belum melakukan perekaman e-KTP," aku Saban.
Untuk itu, lanjutnya, pihak Dukcapil mengambil langkah dengan menambah pelayanan e-KTP di luar jam kerja. "Untuk mengejar target, pelayanan perekaman e-KTP, kami tambah layanan satu minggu full dari hari Senin - Minggu mulai dari jam 08.00 WIT sampai 23.00 malam dan itu berlangsung setiap hari," katanya.
Pihaknya juga telah menyiapkan tenaga teknis untuk melayani perekaman e-KTP diluar jam kerja tersebut. "kalau untuk pelayanan administrasi kependudukan lainnya tetap jalan seperti biasa yakni di jam kerja dari Senin - Jumat tapi untuk e-KTP hari libur juga kita buka pelayanan. Penambahan jam pelayanan ini juga sudah kita umumkan," pungkasnya.
(red)









