Home / Berita / Nasional

Kasus Bupati Halut, Kompolnas RI Minta Klarifikasi Polda Malut

29 November 2019
Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti (foto_randy).

TERNATE,  OT- Komisi Kepolisian Nasional (Komplnas) RI mengaku telah mengirim surat klarifikasi ke Polda Maluku Utara (Malut), terkait dengan pengaduan mantan Manager Sosial Performance PT. NHM, Rani Djandam melalui Penasehat Hukumnya Asnifriyanti Damanik beberapa waktu lalu.

Aduan yang disampaikan Asnifriyanti Damanik ke Kompolnas RI itu, karena Polda Malut dinilai lambat dalam menangani laporan masyarakat terkait dengan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara (Halut), Frans Manery.

“Iya betul, kami sudah memberikan surat secara tertulis ke Polda Malut terkait keluhan masyarakat kepada kami di Kompolnas,” kata Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti kepada indotimur.com  melalui whatsapp, Jumat (29/11/2019).

Kata Poengky, surat tersebut adalah surat klarifikasi saran dan keluhan masyarakat yang sudah lapor ke Kompolnas, maka Kompolnas sudah mengirim surat secara tertulis ke Polda Maluku Utara melalui Irwasda tertanggal 21 November 2019 dengan nomor surat B-2792A/Kompolnas/11/2019.

Dalam isi surat itu, kata Poengky, Kompolnas RI meminta kepada Polda Malut melalui Irwasda untuk dapat mengecek laporan tersebut yang sudah dikirim agar segera ditindak lanjuti oleh penyidik.

“Surat itu kami tujukan langsung ke Irwasda untuk ditujukan ke Kapolda Maluku Utara Brigjen (Pol) Suroto,” pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT