Home / Berita / Nasional

Kapolda dan Kapolres Diperintahkan Cegah Kerumunan Pada Pilkada 2020

09 September 2020
Komjen Pol Agus Andrianto

JAKARTA, OT - Kapolda dan Kapolres di seluruh wilayah Indonesia diperintahkan untuk memperkuat upaya pencegahan kerumunan yang terjadi selama pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akhir tahun imi.

Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan surat telegram yang berisi perintah pada Kapolda dan Kapolres untuk memperkuat upaya pencegahan kerumunan yang terjadi selama pelaksaan Pilkada 2020.

Langlah ini diambil agar tidak ada kluster baru covid-19 yang bermunculan pada saat Pilkada di wilayah yang menggelar Pilkada di seluruh Indonesia.

Surat telegram bernomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 itu, diterbitkan pada 7 September 2020 dan ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri yang juga merupakan Kaopspus Aman Nusa II Pencegahan COVID-19 Komjen Pol Agus Andrianto.

Telegram ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020, serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020.

Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, Kapolri telah menerbitkan surat telegram yang ditujukan kepada jajaranya yang berisi perintah untuk memperkuat upaya pencegahan kerumunan yang terjadi selama pelaksaan Pilkada 2020.

"Pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan paslon dan menuju masa kampanye, di mana kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (9/9/2020).

Surat Telegram yang berisi  5 point perintah Kapolri kepada Kapolda dan Kapolres :

1. Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman COVID-19.

2. Mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (rapat umum maksimal 100 orang, rapat terbatas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain - lain).

3. Melakukan penggalangan kepada seluruh paslon gubernur, walikota, bupati, dan parpol untuk mendeklarasikan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.

4. Melakukan kembali sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal.

5. Meningkatkan pelaksanaan patroli cyber dalam mencegah penyebaran hoax, black bampaign, hate speech, dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat. (@by)


Reporter: Ikbal Bafagih

BERITA TERKAIT