Home / Berita / Nasional

Kabar Gembira, Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS

17 Februari 2020
Shodik Mudjahid, Anggota Komisi II DPR RI

JAKARTA, OT - Kabar gembira bagi para tenaga honorer yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Pasalnya, dalam revisi Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah diwajibkan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Sodik Mudjahid, anggota Komisi II DPR RI mengatakan, salah satu poin penting dalam RUU tentang ASN, dijelaskan, Pemerintah diwajibkan mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.

Dikatakan, Badan Legislasi DPR RI, sudah disetujui oleh semua fraksi untuk mengesahkan undang-undang, merevisi undang-undang tentang ASN yang mewajibkan kepada pemerintah untuk mengangkat semua tenaga honorer yang memenuhi syarat. 

"Selama ini kan pemerintah tidak punya payung hukumnya, dan tampaknya bisa disepakati pada paripurna masa sidang ini," jelas Sodik di gedung DPR RI,  Senin (17/2/2020).

Dia menegaskan,  tidak ada alasan lagj untuk tidak mengangkat tenaga honorer menjadi PNS jika RUU ASN sudah disetujui pemerintah.

"Jika RUU ASN sudah disahkan maka sudah ada payung hukumnya, tinggal masalah dianggarannya, jadi tidak ada alasan lagi pemerintah untuk tidak menggunakan tenaga honorer, tinggal masalah keuangannya," ungkap Sodik. (@by)


Reporter: Ikbal Bafagih

BERITA TERKAIT