JAKARTA, OT- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Hal ini dia sampaikan pada saat memberikan arahan kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (28/10/2021).
Jaksa Agung menyampaikan, perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejaksaan Agung seperti Jiwasraya dan Asabri sangat memprihatinkan, dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (Kasus Jiwasraya Rp 16,8 Triliun dan Asabri Rp 22,78 Triliun) namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit.
“Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit, dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, Kamis (28/10/2021).
Oleh karena itu, Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian, baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.(ier)







