Home / Berita / Nasional

Habib Bahar Bin Smith Bebas

Habib Bahar : Saya Bebas Atas Rahmat Allah SWT dan Doa Seluruh Ummat Islam di Dunia
16 Mei 2020
Habib Bahar Bin Smith (peci hijau) bersama pewarta indotimur.com biro Jakarta

CIBINONG, OT - Habib Bahar bin Ali Bin Smith akhirnya bebas dari penjara pondok Rajek Cibinong Jawa Barat. 

Saat keluar dari Lapas dan hendak menuju ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin Bogor, Habib Bahar yang menggunakan topi baret berwarna merah dengan lima bintang yang menutupi rambut gondrong kuningnya itu  mengucapkan terima kasih kepada seluruh umat Islam hingga Imam Besar Habib Rizieq Syihab atas doanya. 

Hal itu diucapkan Habib Bahar dalam rekaman videoanya soal kebebasan diirinya dari Lapas Pondok Rajeg.

Dalam rekaman itu, Habib Bahar mengatakan, dirinya telah bebas dari Lapas Pondok Rajeg berkat rahmat Allah SWT yang maha kuasa, dan kebebasan dirinya ini juga berkat doa dari ulama dan umat Islam.

"Doa para ulama khususnya para Habaib, para Kyai dan khususnya para umat Islam. Alhamdulilah telah keluar dan insya Allah akan kembali berdakwah dan berjuang di jalan Allah SWT," kata Bahar.

Dalam kesempatan itu,  Habib Bahar juga mengucapkan terima kasih kepada imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh umat islam yang telah mendoakan yang telah mendukung selama ini khsususnya imam besar al habib Muhammad Rizieq bin Syihab beserta seluruh jajaran Front Pembela Islam, para pengacara, para penguasa hukum beserta seluruh ormas Islam beserta seluruh para alumni 212 beserta pengurusnya dan kepada seluruh umat Islam, majlis taklim, masjid, musholah dan seluruh umat Islam di Indonesia dan luar Indonesia. Terima kasih banyak mudah-mudahan Allah yang membalas seluruh kebaikan antum semua dan kita akan kembali berjuanh di jalan Allah SWT," tandas Bahar. 

Abdul Aris,  Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jawa Barat membenarkan soal bebasnya Habib Bahar Bin Smith dari Lapas Pondok Rajek. 

Sebelumnya,  Habib Bahar divonis hukuman 3 tahun penjara. (@by)


Reporter: Ikbal Bafagih

BERITA TERKAIT