HALBAR, OT - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), membenarkan, bahwa Wakapolres berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sehingga dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas (Gustu) Kabupaten Halmahera Barat, Chuzaimah Djauhar. Menurutnya, berdasarkan data yang diterima dari RSUD Jailolo, tercatat orang nomor dua di jajaran Polres Halbar itu masuk di RSUD Jailolo sejak tanggal 2 Juni kemarin, dengan keluhan panas dan BAB, semangat makan menurun dan sesak napas.
"Pasien tidak ada riwayat perjalanan keluar daerah dan tidak ada riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19,"kata Chuzaimah, Kamis (04/06/2020).
Lanjutnya, hasil rapid test reaktif dan terincinya yaitu, tontgen susp pneumonia sinistra. Diagnosa, pneumonia, sinistra, gastroenteritis, Dyspepsia dan untuk status pasien tersebut adalah PDP.
Namun, kata Jubir, untuk riwayat penyakit yang di derita Wakapolres Halbar sebelumnya tercatat hanya sakit gula.(deko)